WARTA LOMBOK – Tahukah kamu? Bahwa di dalam hukum, terdapat objek-objek tertentu yang disebut sebagai objek hukum. Objek hukum ini sendiri merupakan suatu hal yang memiliki nilai kebermanfaatan bagi subjek hukum.
Perlu diketahui juga, bahwa objek hukum atau objek dalam hukum ini berbicara soal kebendaan. Yang dimaksud objek hukum di sini ialah yang berbentuk benda.
Objek dalam hukum yang berbentuk benda tersebut ternyata ada pembagiannya. Dalam hukum, objek benda dibagi menjadi dua, yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak, yang masing-masing memiliki sedikit perbedaan satu sama lain.
Dilansir Wartalombok.com dari postingan akun Instagram @legalcourse.id pada Sabtu, 4 November 2023, berikut ini ulasan tentang objek dalam hukum, menyangkut pengertian, jenis, dan perbedaannya.
Pengertian Objek Hukum
Objek hukum merupakan segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat dijadikan sebagai suatu perhubungan hukum.
Adapun objek dalam hukum berbentuk benda, yaitu segala benda atau barang yang bergerak ataupun tidak bergerak. Benda atau barang itu dimiliki oleh perseorangan atau badan hukum dan dijadikan sebagai hak milik olehnya.