Belajar Objek Hukum: Pengertian, Jenis, dan Perbedaan

- 4 November 2023, 13:45 WIB
Ada dua objek dalam hukum yakni benda bergerak dan benda tidak bergerak
Ada dua objek dalam hukum yakni benda bergerak dan benda tidak bergerak /Pixabay.com/sergeitokmakov

Baca Juga: Ikuti Lomba TikTok Edukasi Kekerasan Seksual di Kampus, Mahasiswa FDIK UIN Mataram Raih Juara 1

2. Benda Tidak Bergerak

Adapun benda tidak bergerak dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu:

a. Benda tidak bergerak karena sifatnya, yaitu seperti tanah dan yang melekat di atasnya, seperti pohon, tumbuhan, patung, rumah, dan lain sebagainya.

b. Benda tidak bergerak karena tujuan, seperti mesin, alat-alat dalam pabrik, dan lain sebagainya.

c. Benda tidak bergerak karena undang-undang, seperti hak pakai terhadap benda tidak bergerak, hak pungut hasil, hipotik.

Baca Juga: UIN Mataram Teken Komitmen untuk Penguatan Kapabilitas SPI

Itulah beberapa jenis objek yang ada di dalam hukum. Ada benda bergerak dan benda tidak bergerak yang kemudian masing-masing dibagi-bagi lagi menjadi beberapa bagian. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Instagram @legalcourse.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah