Baca Juga: Ikuti Lomba TikTok Edukasi Kekerasan Seksual di Kampus, Mahasiswa FDIK UIN Mataram Raih Juara 1
2. Benda Tidak Bergerak
Adapun benda tidak bergerak dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu:
a. Benda tidak bergerak karena sifatnya, yaitu seperti tanah dan yang melekat di atasnya, seperti pohon, tumbuhan, patung, rumah, dan lain sebagainya.
b. Benda tidak bergerak karena tujuan, seperti mesin, alat-alat dalam pabrik, dan lain sebagainya.
c. Benda tidak bergerak karena undang-undang, seperti hak pakai terhadap benda tidak bergerak, hak pungut hasil, hipotik.
Baca Juga: UIN Mataram Teken Komitmen untuk Penguatan Kapabilitas SPI
Itulah beberapa jenis objek yang ada di dalam hukum. Ada benda bergerak dan benda tidak bergerak yang kemudian masing-masing dibagi-bagi lagi menjadi beberapa bagian. Semoga bermanfaat.***