Baca Juga: Mengenal Restorative Justice: Konsep, Prinsip, dan Tujuan
Terkait dengan hal kebendaan, dalam hukum perdata telah diatur pada Pasal 499 KUH Perdata yang menyatakan, bahwa objek hukum yaitu benda sebagai berikut:
“benda, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum.”
Benda sebagai suatu objek hak (hak kebendaan) yaitu suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan dari atau terhadap siapapun (hak milik, hak pakai, hak sewa). Selain itu juga memberikan kenikmatan dan memberikan jaminan.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Berikut 4 Syarat Sah Perjanjian dalam Pandangan Hukum
Objek-Objek dalam Hukum
Untuk dapat memahami lebih lanjut, perbedaan dari objek yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak dalam hukum. Berikut ini perbedaan di antara keduanya.
1. Benda Bergerak
Benda bergerak dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
a. Benda bergerak karena sifatnya (Pasal 509 KUH Perdata), yaitu benda yang dapat dipindahkan seperti kendaraan bermotor, meja, kursi, lemari, dan lain sebagainya.
b. Benda bergerak karena undang-undang (Pasal 511 KUH Perdata), yaitu hak-hak atas benda bergerak seperti hak memungut hasil, hak pakai, dan saham yang bersifat terbatas.