Mengenal Restorative Justice: Konsep, Prinsip, dan Tujuan

- 31 Oktober 2023, 12:05 WIB
Mengenal Restorative Justice dengan memahami konsep, prinsip, dan tujuan
Mengenal Restorative Justice dengan memahami konsep, prinsip, dan tujuan /Pixabay.com/qimono

WARTA LOMBOK – Restorative Justice atau Keadilan Restoratif ialah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

 

Menurut salah satu ahli, yakni Tony F. Marshall memandang bahwa Restorative Justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.

Dari definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa penyelesaian dalam suatu tindak pidana dengan menggunakan Restorative Justice lebih mengutamakan terjadinya kesepakatan antara pihak yang berpekara, dengan kepentingan masa depan.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Berikut 4 Syarat Sah Perjanjian dalam Pandangan Hukum

Untuk bisa lebih jauh mengenal tentang Restorative Justice, ada beberapa hal yang perlu sekiranya untuk diketahu, di antaranya yaitu konsep, prinsip, dan tujuan Restorative Justice. Dilansir Wartalombok.com dari postingan akun Instagram @anakhukum_id pada Selasa, 31 Oktober 2023, berikut ini penjelasan tentang konsep, prinsip, dan tujuan dari Restorative Justice.

Konsep Restorative Jusice

Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan suatu pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan.

Dalam hubungannya dengan penegakan hukum pidana, Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang semula mekanismenya berfokus pada pemidanaan, menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait, untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Instagram @anakhukum_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x