Baca Juga: Ikuti Lomba TikTok Edukasi Kekerasan Seksual di Kampus, Mahasiswa FDIK UIN Mataram Raih Juara 1
Prinsip Restorative Justice
Prinsip dasar Restorative Justice adalah adanya pemulihan terhadap korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial mauun kesepakatan-kesepakatan lainnya.
Hukum yang adil dalam kerangka Restorative Justice tentunya tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang, dan hanya berpihak pada kebenaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan kesetaraan hak kompesasi dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan.
Tujuan Restorative Justice
Tujuan Restorative Justice dalam konteks hukum pidana yaitu memberdayakan korban, pelaku, keluarga dan masyarakat untuk memperbaiki akibat dari suatu perbuatan tindak pidana yang telah dilakukan, dengan menggunakan kesadaran dan keinsyafan sebagai landasan untuk memperbaiki kehidupan bermasyarakat (konsep memandang keadilan tidak dari satu sisi, namun memandang dari berbagai pihak, baik untuk kepentingan korban, pelaku dan masyarakat).
Baca Juga: Beasiswa Hebat Untuk Perempuan Hebat ! BESTARI (Beasiswa Untuk Anak Perempuan Indonesia
Itulah penjelasan mengenai konsep, prinsip, dan juga tujuan dari Restorative Justice atau Keadilan Restoratif yang perlu sekiranya untuk diketahui dan dipahami. Semoga bermanfaat.***