Mengenal Restorative Justice: Konsep, Prinsip, dan Tujuan

- 31 Oktober 2023, 12:05 WIB
Mengenal Restorative Justice dengan memahami konsep, prinsip, dan tujuan
Mengenal Restorative Justice dengan memahami konsep, prinsip, dan tujuan /Pixabay.com/qimono

Baca Juga: Ikuti Lomba TikTok Edukasi Kekerasan Seksual di Kampus, Mahasiswa FDIK UIN Mataram Raih Juara 1

Prinsip Restorative Justice

Prinsip dasar Restorative Justice adalah adanya pemulihan terhadap korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial mauun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

Hukum yang adil dalam kerangka Restorative Justice tentunya tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang, dan hanya berpihak pada kebenaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan kesetaraan hak kompesasi dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan.

Tujuan Restorative Justice

Tujuan Restorative Justice dalam konteks hukum pidana yaitu memberdayakan korban, pelaku, keluarga dan masyarakat untuk memperbaiki akibat dari suatu perbuatan tindak pidana yang telah dilakukan, dengan menggunakan kesadaran dan keinsyafan sebagai landasan untuk memperbaiki kehidupan bermasyarakat (konsep memandang keadilan tidak dari satu sisi, namun memandang dari berbagai pihak, baik untuk kepentingan korban, pelaku dan masyarakat).

Baca Juga: Beasiswa Hebat Untuk Perempuan Hebat ! BESTARI (Beasiswa Untuk Anak Perempuan Indonesia

Itulah penjelasan mengenai konsep, prinsip, dan juga tujuan dari Restorative Justice atau Keadilan Restoratif yang perlu sekiranya untuk diketahui dan dipahami. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Instagram @anakhukum_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah