WARTA LOMBOK – Dalam hukum, hukum publik dan hukum privat merupakan pembagian daripada hukum itu sendiri. Dalam belajar hukum, penting untuk mengetahui tentang hukum privat dan juga hukum publik.
Secara sederhana, hukum publik adalah hukum yang mengatur masyarakat dalam berperilaku di muka umum yang diatur melalui aturan-aturan yang dibuat oleh negara.
Sedangkan hukum privat sendiri memiliki pengertian yang berbeda dengan hukum publik. Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antar manusia terkait kepentingan perorangan.
Untuk lebih jelasnya, dilansir Wartalombok.com dari postingan akun Instagram @legalcourse.id pada Sabtu, 4 November 2023, berikut ini penjelasan terkait dengan perbedaan antara hukum publik dengan hukum privat.
Pendapat para Ahli
Menurut C.S.T. Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum, hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warga negaranya. Kemudian, Kansil mendefinisikan hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Sedangkan Mertokusumo mengungkapkan bahwa menurutnya, hukum publik dirumuskan sebagai hukum yang mengatur hubungan penguasa dengan warga negaranya. Berbeda dengan hukum publik, hukum privat adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lainnya dalam pergaulan masyarakat.