Baca Juga: Mengenal Restorative Justice: Konsep, Prinsip, dan Tujuan
Selanjutnya, dalam Jurnal Komunikasi Hukum Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) yang diungkapkan oleh A. A. Gede D. H. Santosa menerangkan bahwa ada perbedaan mendasar antara hukum publik dan hukum privat. Dalam hukum publik, salah satu pihak adalah penguasa dan dalam hukum privat para pihaknya adalah perorangan. Namun tidak menutup kemungkinan, penguasa bisa menjadi pihak dalam hukum privat.
Perbedaan Hukum Publik dan Hukum Privat
Dari beberapa pendapat di atas, secara garis besar perbedaannya ada pada kepentingan yang diatur. Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan umum. Contohnya, hukum pidana. Sedangkan hukum privat mengatur kepentingan antar sesama manusia atau perorangan.
Agar lebih jelas, berikut dirincikan contoh hukum privat dan hukum publik di Indonesia.
1. Hukum yang termasuk hukum publik (Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Pidana).
2. Hukum yang termasuk hukum privat (Hukum Perdata tentang Pribadi, Hukum Perdata tentang Harta Kekayaan, Hukum Perdata tentang Perikatan, Hukum Perdata tentang Hak Imaterial atau Keluarga dan Waris, serta yang terakhir ialah Hukum Dagang).
Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Berikut 4 Syarat Sah Perjanjian dalam Pandangan Hukum
Itulah perbedaan antara hukum publik dan juga hukum privat dalam ilmu hukum yang sekiranya perlu untuk kalian ketahui, semoga bermanfaat.***