WARTA LOMBOK - Heboh di Media Sosial SMKN 5 Denpasar setelah seorang guru Bimbingan Konseling (BK) memberikan hukuman kepada seorang siswa yang terlambat masuk sebanyak 3 menit.
Hukuman tersebut berupa tugas menulis dua lembar selama satu setengah jam, yang menyebabkan siswa tersebut ketinggalan dua mata pelajaran.
Kini jadi trending media sosial setelah diunggah oleh anggota DPD RI Arya Wedakarna, yang mendatangi sekolah tersebut. Video yang diunggah di TikTok dan Instagram Story pribadinya telah ditonton lebih dari 20 juta kali.
Baca Juga: Unggah Foto Bergandengan, Hyuna & Yong Junhyung Berpacaran?
Dalam video tersebut, Arya Wedakarna mengecam metode disiplin guru BK tersebut dan menolak aturan mengumpulkan handphone siswa di ruang BK.
Ia menegaskan bahwa hukuman yang diberikan terkesan tidak proporsional, di mana siswa yang terlambat hanya 3 menit harus menanggung akibat kehilangan dua mata pelajaran.
Momen ini memicu perdebatan tentang metode disiplin yang tepat di lingkungan sekolah. Arya Wedakarna bahkan menyatakan keberatan dan mengundang guru BK tersebut untuk menjelaskan tujuan dari aturan hukuman siswa terlambat.
Baca Juga: Dawn Masih Menyimpan Beberapa foto” HyunA di SNS, Apakah Belum Move On
"Saya akan undang anda menghadap saya jelaskan apa maksud dan tujuannya, kalau perlu kita depan aparat," ujar Arya Wedakarna.
Protes tersebut dilontarkan karena hukuman yang dianggap tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan, serta penolakan terhadap kebijakan mengumpulkan handphone siswa di ruang BK.