Kabar Gembira, Subsidi Gaji Guru Honorer Segera Cair

- 17 November 2020, 13:39 WIB
Bantuan subsidi gaji bagi guru honorer akan segera cair.
Bantuan subsidi gaji bagi guru honorer akan segera cair. /pixabay.com/EmAji

WARTA LOMBOK - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menyetujui anggaran bantuan subsidi yang diperuntukkan bagi guru dan tenaga kependidikan non PNS Kementerian Agama.

Anggaran yang diperkirakan lebih dari Rp 1 Triliun ini adalah bentuk respon dari pemerintah atas permohonan dari Kemenag terkait anggaran bantuan subsidi bagi guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS.

Dikutip Warta Lombok.com dari Pikiran-Rakyat dalam artikel “Subsidi Gaji Guru Honorer Segera Cair, Kemenkeu Siapkan Anggaran Lebih dari Rp1 Triliun”, usulan Kemenag tersebut bertujuan untuk memberikan rasa adil bagi guru honerer dan tenaga kependidikan selaku pekerja.

Baca Juga: Dicatat ya, CPNS Tahun 2021 Dibuka Bulan Maret, Berikut 6 Tips Agar Lulus CPNS

Baca Juga: CPNS Tahun 2021 Dibuka, Beberapa Formasi Ini Jadi Prioritas

Pemerintah melalui Kemenkeu akan mengalokasikan anggaran seperti yang tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag pada tanggal 12 November 2020.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali melalui siaran pers menyampaikan " Sesuai arahan Menag, kita ajukan usulan untuk bantuan subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS. Alhamdulillah usulan ini disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu," kata Nizar Ali pada Minggu, 15 November 2020.

Nizar memaparkan bahwa anggaran yang diusulkan oleh Kemenag untuk bantuan subsidi gaji bagi guru honorer ini mencapai lebih dari Rp 1.152 triliun, dan GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp3.609 miliar.

Baca Juga: Pemerintah Tak memiliki Trade Off Ekonomi dengan Lingkungan ditengah Dugaan Pembakaran Hutan Papua.

Selain itu, anggaran bantuan ini juga akan disalurkan untuk GTK non-PNS madrasah sekitar Rp1,147 triliun dan GTK Non PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebesar Rp253,8 juta.

Terakhir, anggaran bantuan juga akan disalurkan secara merata ke Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS pada Ditjen Bimas Buddha sebesar Rp1,497 miliar.

"Tahapan selanjutnya adalah pencairan. Kami akan segera proses. Semoga semuanya berjalan lancar sehingga bisa segera dicairkan,” kata Nizar.

Sebelumnya, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Muhammad Zain mengatakan bahwa terdapat total 745.415 GTK non-PNS Madrasah yang telah divalidasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Baca Juga: Pemerintah Buka Seleksi PPPK Bagi Guru Honorer dan THK II, Kemdikbud Pastikan Berlangsung Tahun 2021

Mereka lalu diajukan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Gaji (BSG) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Setelah proses validasi BPJS sudah selesai dan diperoleh 745.415 GTK Non PNS madrasah, hasil itu lalu diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji,” ucap Zain.*** (Pikiran-Rakyat.com/Vidia Elfa Safhira)

Editor: ElRia Shd

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah