Karena Faktor Ekonomi 2 Sejoli Sengaja Bekerjasama Memproduksi 26 Video Porno, Dijual dan Untung Rp19,5 Juta

20 Maret 2021, 09:25 WIB
Polda Jawa Barat gelar konferensi pers terkait kasus 26 video porno yang dilakukan dua sejoli. /Instagram/@humaspolda.jabar

WARTA LOMBOK – Sebuah video porno berdurasi 3 menit 18 detik membuat geger publik setelah banyak beredar di media sosial atau medsos.

Video yang memperlihatkan sepasang sejoli sedang berbuat tidak senonoh itu diduga dibuat di sebuah hotel berbintang 4 yang terletak di Jalan Babakan Tumas, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat.

Dari Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, setelah ditelurusi oleh Polda Jawa Barat (Polda Jabar), , kini identitas pelaku pun terungkap.

Baca Juga: Guna Mendukung Program Vaksinasi, Ribu Pegawai, Orang Tua, dan Pensiunan KAI Telah Divaksinasi

Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar telah meringkus dua sejoli.

Yang membuat konten mesum di sebuah hotel di Bogor beberapa waktu lalu.

Keduanya diamankan di sebuah rumah di kawasan Cibinong, Bogor.

Dari hasil penyelidikan, terungkap ini bukan kali petama dua sejoli itu membuat konten pornografi dan menjualnya ke situs porno.

Diketahuinya, melainkan sudah puluhan kali memproduksinya.

“Sudah diamankan ya di Cibinong, Bogor Kamis, 18 Maret 2021 kemarin.

Dari hasil pelaporan, sudah ada 26 konten yang di produksi dan diperjualkan, tak tanggung meraup hasil belasan juta rupiah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian 20 Maret 2021, Virgo: Merasakan Tidak Tenang  Tapi Lancar Dalam Karir

“Hasil pengakuannya sudah 26 konten yang telah diproduksi dan dijual ya, keuntungannya sekitar Rp19,5 juta,” ungkap Pol Erdi, seperti dilansir WartaLombok.com dari PMJ News, Jumat, 19 Maret 2021.

Lebih lanjut, Erdi menjelaskan faktor ekonomi yang menjadi alasan keduanya memutuskan untuk memproduksi konten pornografi dan menjualnya.

“Sepasang kekasih ini memang sengaja bekerjasama untuk membuat konten asusila tersebut dan diunggah karena ada keterbatasan atau kebutuhan ekonomi,” sambungnya.

Lebih lanjut, atas aksinya tersebut, keduanya akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang ITE.

Baca Juga: Dua Sejoli Pembuat Adegan Seks Mengaku Membuat 26 Video Dijual ke Situs Porno Terbesar Dunia

Dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda senilai Rp6 miliar.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: PMJNews.com

Tags

Terkini

Terpopuler