WARTA LOMBOK - Istilah penerimaan suap dan gratifikasi dalam tindak pidana korupsi sudah tidak asing kita dengar.
Seseorang dikatakan menerima suap jika ia menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui serta dapat menduga bahwa pemberian atau janji dimaksudkan untuk sesuatu.
Seseorang mengetahui serta dapat menduga bahwa pemberian atau janji dimaksudkan agar ia berbuat sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam tugasnya.
Berbuat sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam tugasnya merupakan hal yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum disebut menerima suap.
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter KPK @KPK_RI pada 18 Maret 2021, pengertian tersebut merupakan kondisi penerima suap yang tercantum dalam pasal 3 UU nomor 3 tahun 1980.
Gratifikasi dalam arti luas merupakan pemberian, yakni meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut dapat diterima di dalam negeri maupun luar negeri, dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Baca Juga: Sedikitnya 149 Orang Tewas di Myanmar Sejak Protes Melawan Militer Dimulai