WARTA LOMBOK - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupaya untuk mendorong semangat reformasi birokrasi dan antikorupsi dalam tugas mengelola keuangan negara.
Kemenkeu tidak mentolerir berbagai tindakan yang merugikan masyarakat dan negara seperti suap dan korupsi dalam bentuk lainnya.
Kemenkeu melakukan upaya-upaya antisipatif untuk mencegah dan memberantas tindak kejahatan korupsi.
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Badan Kebijakan Fiskal @BKFKemenkeu pada 13 Maret 2021, BKF mengajak masyarakat untuk mengawal bersama keuangan negara.
BKF menyampaikan bahwa belanja negara adalah instrumen utama dalam penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp699,43 triliun untuk menangani pandemi Covid-19 pada tahun 2021.
Anggaran tersebut difokuskan pada program penanganan kesehatan, perlindungan sosial, dukungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan korporatif, intensif usaha, dan program prioritas.
Keseluruhan program diharapkan dapat berjalan efektif sehingga mampu menjadi game changer.