Virtual Police Berbeda dengan Penyadapan, Ahmad: Tujuannya Adalah Peringati Akun Agar Tidak Sebarkan Kebencian

- 13 Maret 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi virtual police pantau percakapan yang memuat ujaran kebencian di aplikasi WhatsApp.
Ilustrasi virtual police pantau percakapan yang memuat ujaran kebencian di aplikasi WhatsApp. /Pixabay/Alexas_Fotos/

WARTA LOMBOK – Dalam upaya Virtual Police dalam menciptakan keamanan ketertiban masyarakat di dunia siber, kini mulai mendapati sejumlah konten yang dinilai mengandung ujaran kebencian.

Sebagaimana langkah Virtual Police mulai dari meminta ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE, terkait laporan atau temuan konten terduga melanggar UU ITE.

Sebelumnya dari hasil data Virtual Police (Dit Tipisiber) Bareskrim Polri, telah ada 125 konten yang diajukan untuk diberikan peringatan Virtual Police.

Baca Juga: Provinsi Bali Jadi Lokasi Pelaksanaan Global Platform for Disaster Risk Reduction 2022

Lain daripada itu, Kabag Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menerangkan, percakapan di grup WhatsApp (Wa) dapat dipantau oleh virtual police.

Kepolisian siap memberikan peringatan jika percakapan tersebut dipakai untuk mengumbar ujaran kebencian maupun fitnah.

"Kalau WA grup kan bisa. Misalnya ya ada di grup itu. Kemudian ada yang melapor ke polisi,” ujar Ahmad Ramadhan seperti yang dilasnir wartalombok.com dari PMJ News Sabtu, 12 Maret 2021.

Ia juga mengatakan, tidak hanya itu saja kita bisa melacak nantinya.

“Dia screenshoot dong. Terus akunnya dilacak," jelasnya,

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x