Tersangka AMP Suap Ekspor Benih Lobster, KPK Sita Rumah di Cikarang dari Hasil Suap Perizinan Usaha Budidaya

- 14 Maret 2021, 07:37 WIB
Tersangka kasus korupsi Stafsus Menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi.
Tersangka kasus korupsi Stafsus Menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi. /PMJ News/

WARTA LOMBOK - Salah satu dari dua buron KPK dalam kasus dugaan suap terkait ekspor baby lobster adalah Andreau Misanta Pribadi.

Jabatan Andreau adalah staf khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Andreau sebagai salah satu tersangka bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan 5 tersangka lain.

Baca Juga: Modus Produk Garmen, Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekor Benih Lobster

Kini kelanjutan kasusnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu unit rumah milik tersangka suap perizinan ekspor benih lobster, Andreau Misanta Pribadi (AMP) yang kader PDIP yang sempat nyalon DPR RI.

Dikatakannya, rumah yang berada di perumahan Pasadena blok A No 16, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Rumah tersebut diduga dibeli dari uang yang terkumpul dari para eksportir benih lobster di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)," ungkap Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, seperti yang dilansir wartaombok.com dari PMJ News Jumat, 13 Maret 2021.

Menurt Ali, proses penyitaan dilakukan Jumat malam disaksikan oleh tersangka Andreau.

Daripada itu, Ia menyebut tim penyidik sudah memasang plang sita pada rumah milik staf pribadi tersangka Edhy Prabowo (EP) serta membuat berita acara penyitaan tersebut.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x