Sebelumnya, KPK juga telah mengambil sebuah rumah milik Andreau di Jalan Cilandak I Ujung No. 38 RT 03 RW 10 Cilandak, Jakarta Selatan.
Perampasan aset tersebut dilakukan lembaga antirasuah itu pada Rabu, 3 Maret 2021 lalu.
Dalam Penyitaan yang dilakukan menyusul dugaan pembelian aset tak bergerak itu yang menggunakan uang suap yang berasal dari para eksportir benih lobster.
Dan pemasangan plang sita serupa pada kediaman pribadi milik tersangka Andreau juga telah dilakukan KPK saat itu.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya.
Baca Juga: [Hoax Atau Fakta] Kuota Internet 45 GB Free dari Operator pada Gelombang Ke 2, Simak Ulasannya
Yang salah satu yang diungkap KPK, untuk membeli beberapa unit mobil dan penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.***