WARTA LOMBOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terhadap lembaga-lembaga yang berpotensi melakukan korupsi.
KPK mulai menyasar Badan Umum Milik Daerah (BUMD) untuk mendorong upaya pencegahan korupsi di internal BUMD.
BUMD yang menjadi sasaran KPK untuk mendorong upaya pencegahan korupsi internal tersebut yakni BUMD Pemerintah Provinsi Bengkulu.
KPK dan Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan rapat koordinasi pencegahan korupsi secara daring pada 10 Maret 2021.
Direktur Korsup Wilayah I KPK,Didik Agung Widjanarko mengingatkan tujuan didirikannya BUMD menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tujuan didirikan BUMD menurut UU tersebut adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah.
Selain itu juga menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan memperoleh laba serta keuntungan.
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter KPK @KPK_RI pada 10 Maret 2021, terdapat 4 target KPK tahun 2021 dalam pencegahan korupsi di BUMD: