Rugikan Negara Rp13,4 miliar! Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Terpidana Korupsi KMK Bank Sumsel

- 6 Januari 2021, 21:12 WIB
Ilustrasi Korupsi.
Ilustrasi Korupsi. /Pixabay.com/stevepb

WARTA LOMBOK – Diberitakan bahwa Tim Tabur Kejaksaan mengamankan buronan terpidana Ir Augustinus Judianto saat berada di Jalan Widya Chandra VIII Kav 34 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa malam 05 Januari 2021 sekitar pukul 21.30 Wib.

Dikatakan, Kasus korupsi pemberian kredit modal kerja Bank Sumsel/Babel terjadi pada 2014/2015 bertempat di kantor pusat Bank Sumsel di Palembang.

Saat itu Ir Augustinus Judianto dan Herry Gunawan (telah meninggal dunia) selaku Direktur PT Gatramas Internusa yang juga selau pemegang saham, telah memberikan agunan yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya.

Baca Juga: Pemberian Vaksinasi Seksama di 2021, Awal Mengakhiri Pandemi Covid-19 di Dunia

Baca Juga: Vaksinasi Akan Dilakukan 13 Januari, Mardani Ali Sera: Harusnya Tunggu BPOM dan MUI

Dilansir Wartalombok.com dari ANTARA, Augustinus merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit modal kerja (KMK) Bank Sumsel yang merugikan keuangan negara sebesar Rp13,4 miliar.

Augustinus ditangkap Tim Tabur di Jalan Widya Chandra VIII Kav. 34, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Leonard mengatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2515/K/Pid.Sus/2020 tanggal 14 September 2020, Augustinus adalah terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit modal kerja (KMK) Bank Sumsel dan telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Baca Juga: Ingat Cek BPUM yang Cair Lagi di eform.bri.co.id/bpum, Siapkan KTP Penerima Bantuan Pemerintah

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah