WARTA LOMBOK - Lombok Timur - Dengan adanya laporan warga tentang dugaan ijazah palsu yang dipakai melamar calon Kawil di Desa Sukadana dan mencatut nama lembaganya, Ketua PKBM Handayani Semaya Kecamatan Sikur sangat geram dan menyayangkan kenapa seperti itu.
Imran. S.Pd selaku ketua pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Handayani mengatakan bahwa nama tersebut tidak pernah terdaftar dan menjadi peserta didik di PKBM Handayani dengan hal ini kami di rugikan oleh yg bersangkutan maka kami laporkan.
"Kita akan laporkan dan ini merugikan dan sangat menyenangkan hal seperti itu dilakukan," ujar Ketua PKBM Handayani Semaya, Imran, S. Pd, Selasa Januari 2021.
Baca Juga: HIMPAUDI Lotim Meriahkan Hari Anak Nasional Melalui Lomba Mewarnai
Baca Juga: Calon Pekerja Migran Indonesia (C PMI) Asal Greneng dan Lepak Dibohongi Calo PMI, SBMI Lotim Geram
Sementara itu Usman selaku Ketua Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarat (FK PKBM) Lombok Timur mengatakan bahwa ini tidak boleh dibiarkan, lanjutkan untuk mengangkat dan usut masalah ini.
Ia telah mencoreng nama baik Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Handayani Desa Semaya Kecamatan Sikur kabupaten Lombok Timur. Juga melecehkan arau melanggar UU Isi perundang2an.
"Melanggar UU Sisdiknas, PP No 17 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Permendikbud 81,ditambah perundang-undangan yang lainnya," ungkapnya.
Baca Juga: PMI Yuli Hayani Asal Suralaga di Aniaya Majikannya, SBMI Lombok Timur, Utus Tim Advokasi dan Hukum