Ketua PKBM Handayani Geram Karena Lembaganya Dicatut Seseorang

- 6 Januari 2021, 14:14 WIB
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Achmad Dewanto Hadi, ST. MT, Rsyid Ridho. S.Pd, selaku Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian bidang PAUD dan PNF Pendidikan dan Kebudataan Kabupaten Lombok Timur, Ketua FK PKBM Lotim Usman
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Achmad Dewanto Hadi, ST. MT, Rsyid Ridho. S.Pd, selaku Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian bidang PAUD dan PNF Pendidikan dan Kebudataan Kabupaten Lombok Timur, Ketua FK PKBM Lotim Usman /Warta Lombok/LU Ali

WARTA LOMBOK - Lombok Timur - Dengan adanya laporan warga tentang dugaan ijazah palsu yang dipakai melamar calon Kawil di Desa Sukadana dan mencatut nama lembaganya, Ketua PKBM Handayani Semaya Kecamatan Sikur sangat geram dan menyayangkan kenapa seperti itu.

Imran. S.Pd selaku ketua pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Handayani mengatakan bahwa nama tersebut tidak pernah terdaftar dan menjadi peserta didik di PKBM Handayani dengan hal ini kami di rugikan oleh yg bersangkutan maka kami laporkan.

"Kita akan laporkan dan ini merugikan dan sangat menyenangkan hal seperti itu dilakukan," ujar Ketua PKBM Handayani Semaya, Imran, S. Pd, Selasa  Januari 2021.

Baca Juga: HIMPAUDI Lotim Meriahkan Hari Anak Nasional Melalui Lomba Mewarnai

Baca Juga: Calon Pekerja Migran Indonesia (C PMI) Asal Greneng dan Lepak Dibohongi Calo PMI, SBMI Lotim Geram

Sementara itu Usman selaku Ketua Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarat (FK PKBM) Lombok Timur mengatakan bahwa ini tidak boleh dibiarkan, lanjutkan untuk mengangkat dan usut masalah ini.

Ia telah mencoreng nama baik Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Handayani Desa Semaya Kecamatan Sikur kabupaten Lombok Timur. Juga melecehkan arau melanggar UU Isi perundang2an.

"Melanggar UU Sisdiknas, PP No 17 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Permendikbud 81,ditambah perundang-undangan yang lainnya," ungkapnya.

Baca Juga: PMI Yuli Hayani Asal Suralaga di Aniaya Majikannya, SBMI Lombok Timur, Utus Tim Advokasi dan Hukum

Halaman:

Editor: Mamiq Alki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah