Calon Pekerja Migran Indonesia (C PMI) Asal Greneng dan Lepak Dibohongi Calo PMI, SBMI Lotim Geram

- 25 Oktober 2020, 10:00 WIB
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lotim bersama SBMI Lotim, Pemeritah Desa, Calon dan Keluarga PMI, Sponsor dan Perusahaan sedang melakukan mediasi masalah CMPI
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lotim bersama SBMI Lotim, Pemeritah Desa, Calon dan Keluarga PMI, Sponsor dan Perusahaan sedang melakukan mediasi masalah CMPI /Warta Lombok/LU Ali

WARTA LOMBOK - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama tim Advokasi SBMI Lombok Timur melakukan mediasi terhadap calon pekerja migran Indonesia (C PMI) asal Desa Gereng dan Desa Lepak Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Ketua SBMI Lombok Timur, Usman Sakti menyampaikan bahwa calon PMI yang di rekrut oleh Calo (Sponsor) melalui PT HKI Cabang Lombok Timur terjadi permasalahan, hal ini tidak boleh terjadi lagi di Lombok Timur.

“Itu sebabnya kami mendorong kasus CPMI ini ke Dinas, akhirnya kami difasilitasi oleh Dinas untuk memediasi mereka dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur’, ungkap Usman sakti.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Mediasi CPMI dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, SBMI Lombok Timur, Pemerintah Desa, Keluarga Calon Pekerja Migran Indonesia, Calon Pekerja Migran inisial an, MS, JA dan MA. Calo LM, Pihak PT HKI yang dilaksanakan 22 Oktober 2020.

Ketua SBMI Lotim, Usman Sakti menyampaikan kronologis proses mediasi yaitu setelah mendengar keterangan dari ke 3 orang calon pekerja migran an, MS, JA dan MA mulai di rekrut pada bulan Oktober 2020.

Pihak Calo (sponsor) an, L M meminta sejumlah uang dengan alasan untuk biaya medical Rp. 500.000 peorang, paspor Rp, 2.500.000, PAP 1.500.00 perorang, dan pengurusan dokumen lainya berkisaran Rp. 4.500.000 hingga Rp. 6.000.000 perorang.

Baca Juga: PMI Yuli Hayani Asal Suralaga di Aniaya Majikannya, SBMI Lombok Timur, Utus Tim Advokasi dan Hukum

Pihak keluarga C PMI juga ikut memberikan keterangan, tidak pernah memberikan ataupun tandatangan Ijin untuk kelengkapan dokumen suaminya, begitu juga dengan keterangan dari Pihak Pemerintah Desa mengatakan tidak pernah tandatangan dan membubuhkan cap stemple pada dokumen warga nya yang akan menjadi CPMI tersebut, Keluarga CPMI dan 3 oarng CPMI tersebut ,meminta agar Pihak Calo tersebut mengembalikan uang yang telah mereka serakan kepada Calo LM.

Halaman:

Editor: LU Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x