Calon Pekerja Migran Indonesia (C PMI) Asal Greneng dan Lepak Dibohongi Calo PMI, SBMI Lotim Geram

- 25 Oktober 2020, 10:00 WIB
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lotim bersama SBMI Lotim, Pemeritah Desa, Calon dan Keluarga PMI, Sponsor dan Perusahaan sedang melakukan mediasi masalah CMPI
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lotim bersama SBMI Lotim, Pemeritah Desa, Calon dan Keluarga PMI, Sponsor dan Perusahaan sedang melakukan mediasi masalah CMPI /Warta Lombok/LU Ali

“Di tempat yang sama pihak PT HKI memberikan keterangan bahwa ke 3 CPMI ini di serahkan ke pihaknya tidak pernah menerima satu rupiahpun uang dari pihak Calo (Sponsor) nya bahkan ia mengatakan pihak PT yang mengeluarkan biaya dalam hal melengkapi secara administrasi kelengkapan dokumen para ke 3 oarang CPMI ini setelah itu pihak Calo (sponsor) asal Desa Sakra Kabupaten Lombok Teimur membenarkan keterangan yang telah di sampaikan oleh keluarga CPMI dan C PMI tersebut telah meminta untuk membayar Medical, pembuatan Paspor PAP, dan dokumen lainya”, tegas Usman Sakti yang juga Ketua Forum PAUD Lotim.

Baca Juga: Catat Ya, Bantuan Kuota Data Tahap 2 untuk Guru, Siswa, Dosen dan Mahasiswa Akan Segera Dicairkan

TIM Advokasi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur, Husnul Fajri SH, Yuza, SH dan Sopian Heri Sandi, SH, MH setelah mendengar keterangan – keterangan dari keluarga CPMI dan CPMI serta dari pihak PT dan Calo (sponsor) meminta pihak Sponsor LM meminta calo (sponsor) ke 3 orang CPMI.

Tim Hukum SBMI meminta untuk pertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melanggar UU no 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga: Kemdikbud Tambahkan 2.690 App dan Situs Baru, Ayo Daftar Bantuan Kouta dan Internet Gratis

Pemerintah Desa juga meminta Calo (sponsor) untuk segera mengembalikan seluruh uang yang telah dikeluarkan oleh ke tiga (3) Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tersebut, sesuai di sepakati bersama dalam mediasi tersebut, dengan mencicil pertama pada pertengahan bulan Nopember paling lambat tanggal 14 tahun 2020 dan sisanya harus dilunasi awal biulan Desember pada tanggal 7 tahun 2020 jika tidak akan di lanjutkan ke jalur hokum sesuai dengan tuntutan pihak C PMI tersebut.***

Halaman:

Editor: LU Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah