Kejati NTB Tetapkan Kadistanbun Husnul Fauzi Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Benih Jagung

- 10 Februari 2021, 17:42 WIB
Kejaksaan Tinggi NTB menetapkan Kadis Pertanian dan Perkebunan Husnul Fauzi sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan benih jagung
Kejaksaan Tinggi NTB menetapkan Kadis Pertanian dan Perkebunan Husnul Fauzi sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan benih jagung /Instagram/@kejaksaan_tinggi_ntb

WARTA LOMBOK - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) NTB Husnul Fauzi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017.

Husnul Fauzi sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) diduga telah melakukan intervensi terhadap Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa. Hal ini diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Gunawan Wibisono dalam konferensi persnya di Mataram, Selasa 09 Februari 2021.

"Secara melawan hukum, tersangka Insinyur HF (Husnul Fauzi) telah melakukan perbuatan yang memberikan pengaruh pada unit layanan pengadaan dalam rangka penunjukkan langsung yang seharusnya tidak dilakukan yang bersangkutan," kata Gunawan dilansir Warta Lombok.com dari Antara.

Baca Juga: Universitas Hamzanwadi Gelar IT Competition IV, Event Bagi Generasi Milenial di Bidang Teknologi

Baca Juga: Gili Tangkong Dijual Melalui Situs Online, Simak Besaran Harganya Disini

Ia menambahkan, tersangka Husnul Fauzi telah melakukan hal tersebut pada tahap awal kegiatan pengadaan. Dugaan perbuatannya, lanjut Gunawan, berimbas pada tugas dan fungsi pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial IBW yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"IBW dalam perannya sebagai PPK, tidak secara cermat menjalankan tugasnya sesuai mekanisme pengadaan. Namun dengan restu tersangka HF, IBW melaksanakan tugas tanpa memperhatikan mekanisme pengadaan," ujarnya.

Gunawan mengatakan mekanisme komoditas benih jagung harus memenuhi standar sertifikat yang resmi dikeluarkan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB.

"Namun dari penghimpunan data dan fakta dari alat bukti, diperoleh bahwa benih jagung tersebut sebagian besar tidak bersertifikat," ucapnya.

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat juga mengungkap peran tersangka dari kalangan pemerintahan, dan menetapkan tersangka dari pihak pelaksana proyek pengadaan.

"Mereka berinisial LIH selaku direktur PT. WBS dan AP selaku direktur PT. SAM," ujarnya.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Kota Mataram NTB Akan Lakukan Tes Usap Antigen Massal di Sejumlah Fasilitas Umum

Jelasnya, untuk kedua tersangka dari pihak swasta, mereka diduga tidak mempedomani ketentuan yang ada dalam mekanisme pengadaan, yakni menyalurkan benih jagung yang bersertifikat.

"Sehingga benih jagung yang mereka terima (dari pihak produsen di Jawa Timur), langsung mereka serahkan ke petani yang nyatanya tidak bisa ditanam dan mengakibatkan masyarakat petani dirugikan," kata Gunawan.

Gunawan meyakinkan dalam kasus ini telah muncul kerugian negara. Namun terkait nilai kerugiannya, kejaksaan masih menunggu hasil penghitungan tim auditor.

"Sementara ini masih koordinasi dengan auditor. Namun kami yakini bahwa dalam waktu dekat apa yang di audit ini akan ada progres (nilai kerugian negara)," ucapnya.

Berdasarkan hasil temuan dalam proses penghitungan mandiri penyidik dari PT. WBS, ditemukan kerugian sekitar Rp7 miliar, sedangkan dari PT. SAM kerugian yang muncul mencapai Rp8,45 miliar.

Baca Juga: BNN Provinsi NTB Gagalkan Penyelundupan Sabu yang Disembunyikan di Dalam Dubur dan Celana Dalam Pelaku

"Nilai ini hitungan kami sementara. Bahan ini yang juga kami koordinasikan dengan auditor," katanya.

Gunawan menyampaikan lebih lanjut, bahwa keempat tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.*** 

Editor: Herry Iswandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x