BNN Provinsi NTB Gagalkan Penyelundupan Sabu yang Disembunyikan di Dalam Dubur dan Celana Dalam Pelaku

- 10 Februari 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi/BNN Provinsi NTB dan otoritas bandara BIL gagalkan penyelundupan sabu yang disembunyikan di dalam dubur dan celana dalam pelaku
Ilustrasi/BNN Provinsi NTB dan otoritas bandara BIL gagalkan penyelundupan sabu yang disembunyikan di dalam dubur dan celana dalam pelaku /Pixabay/OpenClipart-Vectors

WARTA LOMBOK - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu berlapis kondom yang diselipkan dua pelaku asal Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur.

Narkoba tersebut diketahui petugas BNNP bersama otoritas bandara setelah dua orang pelaku SS (50) menyembunyikannya di dalam dubur serta MR (33) yang menyimpan barang haram itu di celana dalamnya.

Hal itu sebagaimana dikatakan Kepala BNNP NTB Brigjen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra dalam konferensi persnya di Mataram, Selasa 09 Februari 2021.

Baca Juga: Program 1000 Cendikia NTB Kirim Mahasiswa Penerima Beasiswa S2 ke Malaysia

Baca Juga: NTB Lakukan Akselerasi dan Percepatan Vaksinasi di Semua Daerah

"Tindak lanjut dari laporan masyarakat ini, tim kami berhasil menggagalkan aksi penyelundupan mereka setibanya di Bandara Zainuddin Abdul Majid International Airport," kata Sugianyar, dilansir Warta Lombok.com dari Antara.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan dua poket sabu berlapis kondom dari pelaku MR dan SS.

"Total sabu yang kita amankan 339,7 gram. Berat masing-masing 85,87 gram; 85,69 gram; 78,04 gram; dan 90,10 gram," jelasnya.

"Hasil dari interogasi kedua pelaku, mereka membawa sabu ini dari Medan, Sumatera Utara, atas perintah seseorang yang identitasnya kini telah dirahasiakan penyidik," jelas Sugianyar.

Ia menambahkan jika kedua pelaku tersebut merupakan kurir narkoba yang sengaja dibayar untuk mengambil narkoba ke Medan.

"Jadi mereka ini hanya orang suruhan. Mereka diupah Rp10 juta sampai Rp20 juta. Jadi mereka dari Lombok diongkoskan pergi ke Medan untuk ambil barang," ucap Sugianyar.

Baca Juga: Tak Hanya Nia Dirgha dan Linda Risma, Peniup Seruling Irama Dopang Nasroel Juga Multi Talenta

Baca Juga: Dua Orang Tersangka Pembunuhan Sadis di Lombok Tengah Berhasil Ditangkap Polisi

Terkait tindak lanjut mengenai asal usul barang haram ini dan peran orang yang menyuruh kedua pelaku, Sugianyar memastikan pihaknya kini sedang melakukan penelusuran di lapangan.

"Nama dan alamat sudah kita kantongi. Hanya perlu waktu untuk penangkapan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaannya, kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Sesuai dengan pasal yang disangkakan, kedua tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar," katanya.*** 

Editor: Herry Iswandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah