Oleh : Yunan Heri (Mahasiswa S2 Unidiksha/Kader HMI Cabang Singaraja)
WARTA LOMBOK - Indonesia dalam kurung waktu sepuluh (10) tahun terakhir mengalami krisis moral politik, yang disebabkan oleh beberapa peristiwa politik yang sedang melanda bangsa ini, mulai dari kebijakan politik yang dibuat oleh sang ratu adil (pemerintah) yang tidak berpihak pada masyarakat bawah.
Salah satunya yang menyebabkan krisis moral politik di Indonesia, yaitu dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang tidak mendukung UKM menegah kebawah, dan tidak mementingkan kesejahteraan buruh, dengan kata lain, akan mematikan UKM menegah kebawah secara perlahan-lahan, sampai UKM tersebut gulung tikar dan pengangguran semakin tinggi.
Baca Juga: Lama Berteman dengan Prabowo, Hotman Paris: Tidak Perlu Jabatan Politik untuk Menjadi Terkenal
Menurut CNN Indonesia.com, dengan disahkannya UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau omnibus law oleh DPR RI menjadi UU pada awal pekan kemarin terjadi penolakan dari berbagai pihak, salah satunya, dari organisasi Serikat Pekerja dan buruh.
Undang-Undang baru tersebut mengubah sejumlah aturan bagi buruh di Indonesia.
Adapaun perubahan tersebut antara lain:
1. Pekerja terancam tidak menerima pesangon.
2. TKA lebih mudah masuk RI.