Pengertian gratifikasi tersebut merupakan bagian dari penjelasan pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor.
Contoh seseorang menerima suap yakni ketika seseorang menerima sesuatu atau dijanjikan untuk menerima sesuatu upaya mendapat kemudahan izin atau investasi.
Sementara itu, gratifikasi menjadi wajib dilaporkan jika diterima oleh penyelenggara negara.
Maka daripada itu sebaiknya menolak pemberian gratifikasi pada kali pertama dengan menjelaskan kepada pemberi bahwa dirinya tidak diperkenankan menerima hal tersebut.
Akan tetapi, jika berada dalam keadaan tidak dapat menolak, penerima tersebut wajib dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja.
Gratifikasi dapat dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugas.***