Tahukah Anda Istilah Suap dan Gratifikasi dalam Tindak Pidana Korupsi? Berikut penjelasan serta Perbedaannya

- 19 Maret 2021, 17:25 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Twitter/@KPK_RI.

Pengertian gratifikasi tersebut merupakan bagian dari penjelasan pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor.

Contoh seseorang menerima suap yakni ketika seseorang menerima sesuatu atau dijanjikan untuk menerima sesuatu upaya mendapat kemudahan izin atau investasi.

Sementara itu, gratifikasi menjadi wajib dilaporkan jika diterima oleh penyelenggara negara.

Maka daripada itu sebaiknya menolak pemberian gratifikasi pada kali pertama dengan menjelaskan kepada pemberi bahwa dirinya tidak diperkenankan menerima hal tersebut.

Akan tetapi, jika berada dalam keadaan tidak dapat menolak, penerima tersebut wajib dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja.

Baca Juga: Memakai Dana Siap Pakai, Ketua Satgas Doni dan Gubernur Babel Resmikan RS Rujukan COVID-19 RSUD Ir. Soekarno

Gratifikasi dapat dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugas.***

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Twitter@KPK_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah