Tahukah Anda Istilah Suap dan Gratifikasi dalam Tindak Pidana Korupsi? Berikut penjelasan serta Perbedaannya

- 19 Maret 2021, 17:25 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Twitter/@KPK_RI.

WARTA LOMBOK - Istilah penerimaan suap dan gratifikasi dalam tindak pidana korupsi sudah tidak asing kita dengar.

Seseorang dikatakan menerima suap jika ia menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui serta dapat menduga bahwa pemberian atau janji dimaksudkan untuk sesuatu.

Seseorang mengetahui serta dapat menduga bahwa pemberian atau janji dimaksudkan agar ia berbuat sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam tugasnya.

Baca Juga: Tim Nasional Bulu Tangkis Dipaksa Mundur, Netizen Katakan Indonesia Ditakuti Karena Prestasinya di BWF

Berbuat sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam tugasnya merupakan hal yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum disebut menerima suap.

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter KPK @KPK_RI pada 18 Maret 2021, pengertian tersebut merupakan kondisi penerima suap yang tercantum dalam pasal 3 UU nomor 3 tahun 1980.

Gratifikasi dalam arti luas merupakan pemberian, yakni meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut dapat diterima di dalam negeri maupun luar negeri, dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Baca Juga: Sedikitnya 149 Orang Tewas di Myanmar Sejak Protes Melawan Militer Dimulai

Pengertian gratifikasi tersebut merupakan bagian dari penjelasan pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor.

Contoh seseorang menerima suap yakni ketika seseorang menerima sesuatu atau dijanjikan untuk menerima sesuatu upaya mendapat kemudahan izin atau investasi.

Sementara itu, gratifikasi menjadi wajib dilaporkan jika diterima oleh penyelenggara negara.

Maka daripada itu sebaiknya menolak pemberian gratifikasi pada kali pertama dengan menjelaskan kepada pemberi bahwa dirinya tidak diperkenankan menerima hal tersebut.

Akan tetapi, jika berada dalam keadaan tidak dapat menolak, penerima tersebut wajib dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja.

Baca Juga: Memakai Dana Siap Pakai, Ketua Satgas Doni dan Gubernur Babel Resmikan RS Rujukan COVID-19 RSUD Ir. Soekarno

Gratifikasi dapat dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugas.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Twitter@KPK_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah