Komisi Pemberantasan Korupsi Ajak Masyarakat Mengawasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

- 18 Maret 2021, 14:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Twitter/@KPK_RI.

WARTA LOMBOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat untuk bantu mengawasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

LHKPN berfungsi sebagai instrumen akuntabilitas bagi penyelenggara negara. Instrumen akuntabilitas digunakan untuk mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaan.

Hal tersebut merupakan konsekuensi pejabat publik yang penghasilannya bersumber dari uang rakyat.

Baca Juga: Profesor Zubairi Djoerban Ungkapkan Pendapatnya Mengenai Penggunaan Sertifikat Vaksin Covid-19 untuk Bepergian

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter KPK @KPK_RI pada 16 Maret 2021, masyarakat bisa menggunakan LHKPN sebagai instrumen pengawasan harta kekayaan pejabat publik.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan bahwa KPK meminta dukungan masyarakat untuk mengawasi pelaporan LHKPN Penyelenggara Negara.

“Kami minta bantuan dan dukungan masyarakat utk ikut mengawasi kepatuhan dan kelengkapan pelaporan LHKPN Penyelenggara Negara,” tutur Ketua KPK.

Secara prinsip, masyarakat dapat mengawasi penyelenggara negara dalam dua hal. Hal pertama yang bisa diawasi yakni apakah para penyelenggara negara sudah melaporkan LHKPN atau belum.

Kemudian yang kedua, apakah pelaporannya sudah sesuai dengan profil kepemilikan hartanya atau belum.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah