Pemda Lombok Tengah Siapkan Anggaran THR Rp50 Miliar untuk ASN, Bagaimana Nasib Honorer?

26 Maret 2024, 14:36 WIB
Ilustrasi THR /PRFMNEWS

WARTALOMBOK - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelontorkan Rp48,7 triliun untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan tahun 2024. Angka itu melonjak dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp38,8 triliun.

 

Bahkan dari informasi yang dihimpun, anggaran THR sudah mulai di gelontorkan pada 22 Maret 2024 kemarin, termasuk di kabupaten Lombok Tengah. 

 

Tak tanggung-tanggung, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menyiapkan anggaran puluhan miliar untuk pembayaran THR bagi ASN setempat.

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya mengatakan, anggaran yang disiapkan untuk THR ASN Lombok Tengah 2024 ini sebanyak Rp50 miliar. Nominalnya hampir sama dengan tahun sebelumnya. 

Baca Juga: ASN Gembira! Kades, Perangkat Desa dan Honorer Tak Dapat THR Termasuk di Lombok Timur

Menurutnya, pembayaran THR bagi ASN itu, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dilakukan H-10 lebaran. 

 

Disinggung terkait besaran THR yang diberikan kepada ASN, kata Sekda Lombok Tengah, sesuai dengan ketentuan yakni satu kali gaji pokok. "Nilai THR yang diberikan satu kali gaji," katanya.

Baca Juga: Pemda Lombok Timur Alokasi Rp1,9 Miliar untuk Mengikutsertakan 12.698 Petani Tembakau di BPJS Ketenagakerjaan

Adapun jumlah anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR ASN 2024 ini hampir sama dengan anggaran THR tahun 2023 yang mencapai Rp45 miliar, namun jika ada penambahan pegawai tentunya ada penambahan anggaran atau disesuaikan dengan jumlah pegawai yang ada.

 

"Pemerintah daerah pasti membayar THR ASN sesuai ketentuan. Tidak ada persoalan untuk anggaran," katanya.

Baca Juga: Nelayan di Lombok Tengah Dihimbau Tak Gunakan Bahan Peledak saat Melaut

Sementara untuk pegawai Honorer, untuk tahun ini belum bisa dianggarkan. Karena mengacu pada aturan, untuk tahun ini THR hanya diberikan kepada para ASN. "Tenaga honorer tidak diberikan THR," katanya singkat.

 

 

Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan, honorer yang akan mendapatkan THR ialah yang sudah diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

 

“Honorer tidak dapat THR,” kata Anas, dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Senin 25 Maret 2024.

 

“Jadi honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK berhak mendapat THR dan Gaji ke-13,” tegasnya.***

 

Editor: Ahmad Riadi

Tags

Terkini

Terpopuler