ASN Gembira! Kades, Perangkat Desa dan Honorer Tak Dapat THR Termasuk di Lombok Timur

- 26 Maret 2024, 11:51 WIB
Ilustrasi THR PNS dan PPPK, ini rincian dan jadwal.
Ilustrasi THR PNS dan PPPK, ini rincian dan jadwal. /Dok. Pikiran Rakyar/

WARTALOMBOK - Pemerintah pusat pada tahun ini membagikan tunjangan hari raya (THR) kepada pensiunan aparatur sipil negara (ASN) dan ASN aktif secara full. 

 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelontorkan Rp48,7 triliun untuk membayar THR bagi ASN hingga pensiunan tahun 2024. Angka itu melonjak dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp38,8 triliun.

 

Bahkan dari informasi yang dihimpun, anggaran THR sudah mulai di gelontorkan pada 22 Maret 2024 kemarin, termasuk di kabupaten Lombok Timur. 

 

Jatah THR untuk pensiunan ASN sudah mulai dibagikan. Sementara untuk ASN aktif akan mulai menerima THR H-10 Lebaran. 

 

Tak hanya ASN aktif maupun pensiun, pejabat negara hingga anggota DPR dan DPRD pun dipastikan akan menerima THR. 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x