"Jadi honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK berhak mendapat THR dan Gaji ke-13," tegasnya.
Baca Juga: Lombok Timur Termasuk dari 64 Daerah Taat Perintah Mendagri Lakukan Upaya Konkrit Tangani Inflasi
Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, THR tidak diberikan kepada kepala desa maupun perangkat desa karena mereka tidak tergolong sebagai ASN.
"Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang desa bukan ASN. Perangkat desa, kepala desa bukan ASN baik di UU ASN, UU Desa, statusnya bukan ASN. Oleh karena itu tidak termasuk pemberian tunjangan hari raya yang diberikan oleh pemerintah," tegas Tito dalam konpers.
Namun, THR bagi perangkat desa bisa dilakukan melalui alokasi dana desa dalam bentuk insentif. Hal itu perlu kesepakatan antar semua perangkat desa.
"Di tahun lalu mereka menggunakan dana desa, kita bicarakan dalam asosiasinya. Kita prinsipnya menyejahterakan tapi tidak memberatkan dana desa," kata Tito.