ASN Gembira! Kades, Perangkat Desa dan Honorer Tak Dapat THR Termasuk di Lombok Timur

- 26 Maret 2024, 11:51 WIB
Ilustrasi THR PNS dan PPPK, ini rincian dan jadwal.
Ilustrasi THR PNS dan PPPK, ini rincian dan jadwal. /Dok. Pikiran Rakyar/

 

Bagaimana dengan pegawai pemerintah yang berstatus honorer, dan pejabat pemerintahan tingkat Desa?

Baca Juga: Pemda Lombok Timur Alokasi Rp1,9 Miliar untuk Mengikutsertakan 12.698 Petani Tembakau di BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari berbagai sumber, ternyata ada beberapa jabatan di pemerintahan yang tidak akan mendapatkan THR. Mereka adalah tenaga honorer, kepala desa atau kades beserta perangkat desa.

 

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Abdullah Azwar Anas. 

 

Ia mengatakan, honorer yang akan mendapatkan THR ialah yang sudah diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

 

"Honorer tidak dapat THR," kata Anas, dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Senin 25 Maret 2024.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x