Guru Honorer di Lombok Timur Serbu Kantor Bupati, Minta Diberikan THR Hingga Penambahan Formasi PPPK

2 April 2024, 14:30 WIB
Ratusan Guru Honorer kepung kantor Bupati Lombok Timur /Riadi/

WARTALOMBOK - Ratusan guru honorer mendatangi kantor Bupati Lombok Timur, kedatangan mereka dalam rangka mempertanyakan terkait formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dan mengusulkan penambahan formasi. 

 

Selain itu, para guru honorer ini meminta Pemda mengusulkan adanya afirmasi masa kerja pada seleksi PPPK tahun 2024, seta menuntut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur untuk tegas mengatasi masalah SK honor baru yang terus bermunculan sampai akhir 2023 kemarin. 

 

Yang paling urgensi dipertanyakan guru honorer dalam audiensi tersebut, masalah ditiadakannya tunjangan hari raya (THR) atau Gaji 13 bagi Honorer setempat. 

Baca Juga: Setelah Berpolemik dengan Coach Justin, Erspo Resmi Ganti Jersey Timnas Indonesia

"Apa alasan pemerintah daerah tidak memberikan THR dan gaji ke- 13 kepada tenaga honorer. Padahal jelas bunyi pasal dan diktum pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024 sama dengan tahun 2022," ujar salah satu perwakilan guru honorer A’an Kusnadi Amin

 

 

Menurutnya, bunyi pasal, konsideran, dan lainnya dalam peraturan pemerintah tersebut sama dengan tahun sebelumnya, yang membedakannya hanya tanggal penetapannya saja. “Kenapa dulu bisa sekarang tidak bisa,” katanya

 

 Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Polisi di Lombok Utara Patroli Dialogis Tingkatkan Keamanan Pasokan BBM

Persoalan ini kata dia, menjadi polemik di lingkungan sekolah sehingga pemerintah harus segera mengambil sikap dan memastikan persoalan tersebut tidak menjadi kisruh di tingkat bawah.

 

Sementara Penjabat (PJ) Sekda Lombok Timur, H. Hasni yang hadir dalam audiensi tersebut menjawab beberapa keluhan guru honorer, termasuk mengenai THR.

 

Menurut Hasni, sesungguhnya pemerintah Lombok Timur telah menganggarkan THR bagi tenaga non ASN. Namun terkendala peraturan pemerintah sehingga tidak bisa diberikan. 

Baca Juga: DIKETOK! MK Jadwalkan Pemanggilan 4 Menteri Kabinet Indonesia Maju tuk Hadir di Sidang Lanjutan PHPU Pilpres

Hal tersebut mengacu pada peraturan pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024 ditegaskan bahwa THR hanya diberikan kepada ASN dan PPPK, sedangkan tenaga non ASN tidak diberikan.

 

“Kita telah anggarkan THR bagi non ASN, tapi kami terbentur aturan dari pemerintah pusat,” tegas PJ Sekda Lombok Timur, H. Hasni saat menerima hearing guru honorer di ruang rapat utama (Rupatama) kantor Bupati setempat, Senin 1 April 2024. 

 

Kendati demikian, ia berjanji akan mencari solusi dan formulasi serta akan melaporkan ke PJ Bupati dan mendiskusikan dengan TAPD. Bahkan akan melakukan konsultasi dengan pihak BPKP sehingga bisa memberikan pandangan nantinya, apakah boleh tidaknya THR diberikan kepada non ASN, karena aturan sudah jelas. “Nanti kita akan konsultasi dengan BPKP,” tandasnya.***

 

Editor: Ahmad Riadi

Tags

Terkini

Terpopuler