WARTA LOMBOK - Bupati Lotim Sukiman Azmi menegaskan terkait zakat profesi pada Rapat Koordinasi Bupati Lombok Timur dengan Kepala SMP dan Kepala UPTD Dikbud se-Lombok Timur di Masjid Kantor Bupati, Selong 07 Januari 2021.
Zakat merupakan kewajiban atas pribadi seorang muslim, oleh sebab itu pemerintah lombok timur memfasilitasi ASN untuk mengelurkan zakatnya di Baznas Lombkok Timur.
Hal ini diharapkan agar zakat tersebut dapat dimanfaatkan dengan maksimal dan produktif untuk kemaslahatan masyarakat khususnya di Lombok Timur.
Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19 selama Cuti Bersama, Bupati Sukiman Azmy Terbitkan Surat Edaran
Baca Juga: BLT UMKM Akan Rp2,4 Juta Cair, Segera Cek NIK e-KTP Anda di eform.bri.co.id/bpum
Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy mengingatkan para kepala sekolah dan kepala unit (Kanit) pelaksana teknis dinas (UPTD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memberikan pemahaman terkait zakat profesi yang harus dikeluarkan para dewan guru.
Bupati berharap tidak ada lagi jajaran guru yang hanya membayar infaq dan sadaqah, melainkan zakat profesi sesuai ketentuan.
"Zakat ini dikecualikan bagi guru dan aparatur sipil negara (ASN) yang termasuk golongan mustahiq karena pendapatannya malah minus, dengan catatan bukan akibat pembiayaan konsumtif", ungkap Sukiman Azmi.
Baca Juga: Kemensos Fasilitasi Penerima Bantuan Sosial dengan Pencairan di 4 Bank Negara untuk Pencairan BPNT