Penyebar Video Mesum yang Melibatkan Oknum Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 24 Januari 2021, 09:38 WIB
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, S.H, S.I.K saat memberikan keterangan dalam jumpa pers terkait video mesum yang melibatkan oknum polisi F.
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, S.H, S.I.K saat memberikan keterangan dalam jumpa pers terkait video mesum yang melibatkan oknum polisi F. /Instagram.com/polres.dompu.ntb

WARTA LOMBOK – Beberapa hari yang lalu, beredar sebuah video mesum yang diduga dilakukan oleh oknum polisi berinisial F dengan seorang wanita warga Bima membuat khalayak heboh.

Adegan dalam video mesum yang dilakukan F bersama seorang wanita warga Bima tersebut dilakukan di ruang isolasi pasien Covid-19 kamar nomor RSUD Dompu pada 11 Januari 2021 sekitar pukul 14.20 WITA.

Diketahui bahwa F menjalani isolasi karena terkonfirmasi Covid-19 dan adegan yang dilakukannya terekam CCTV yang terpasang di ruangan tersebut.

Baca Juga: Beredar Video Mesum Diduga Dilakukan Oknum Polisi di Ruang Isolasi RSUD Dompu

Pihak kepolisian Dompu kemudian melakukan penyelidikan atas beredarnya video mesum yang melibatkan F dengan wanita yang merupakan warga Bima.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, pihak kepolisian Dompu menetapkan dua orang tersangka setelah meminta keterangan dari tiga orang saksi yaitu pegawai RSUD Dompu.

Dua orang tersangka yang ditetapkan oleh polisi adalah pegawai RSUD Dompu berinisial A (35) dan AM (31) karena terbukti menyebarkan video mesum yang melibatkan F dengan wanita warga Bima tersebut.

Dua orang penyebar video mesum yang ditetapkan sebagai tersangka disangkakan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 dan UU pornografi.

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, S.H, S.I.K mengatakan bahwa kedua tersangka penyebar video mesum tersebut telah diamankan pihak kepolisian.

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x