Baca Juga: Viral Ibu Melahirkan Empat Bayi Sendirian di Kamar Mandi Tanpa Bantuan Bidan
Baca Juga: Ide Visioner, Mudir Cendekia NW Aikmel Bermitra Dengan BEC Kampung Inggris Pare Kediri Jatim
"Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres," kata Syarif Hidayat dalam jumpa pers di Mapolres Dompu pada Jumat, 22 Januari 2021 seperti dikutip Warta Lombok.com dari Antara.
Lebih lanjut, Syarif Hidayat mengatakan bahwa dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka penyebar video mesum adalah petugas jaga di RSUD Dompu.
Menurut pengakuan tersangka A, ia saat itu sedang piket di ruang isolasi RSUD Dompu dan menyaksikan secara langsung rekaman CCTV adegan yang dilakukan F.
"Tersangka A langsung merekam layar di kamera CCTV tersebut dan menyalinnya ke handphone," ungkap Syarif Hidayat.
Atas apa yang A saksikan melalui CCTV tersebut, A kemudian merekamnya menggunakan handphone lalu mengirimkan rekaman tersebut ke rekannya AM.
Baca Juga: Arsenal Tersingkir di Piala FA, Juara Baru Akan Muncul
Baca Juga: 7 Tahun Berdiri, Pontren Cendekia Darul Lutviyah Murni NW Aikmel Lombok Timur Berkembang Pesat
Selanjutnya, A mengatakan kepada AM agar adegan mesum yang dilakukan F tersebut segera dilaporkan kepada Kepala Ruangan. Sebelumnya A meminta kepada AM agar mengawasi rekaman video CCTV tersebut.