Remaja 15 Tahun di Sumbawa Barat Ditangkap Polisi Usai Nekat Mencuri Sepeda Motor Milik Tetangganya

- 5 Februari 2021, 07:30 WIB
Polsek Maluk Sumbawa Barat menangkap seorang remaja 15 tahun yang mencuri sebuah sepeda motor milik tetangganya sendiri
Polsek Maluk Sumbawa Barat menangkap seorang remaja 15 tahun yang mencuri sebuah sepeda motor milik tetangganya sendiri /Pixabay/Klaus Hausmann

WARTA LOMBOK - Seorang remaja di Sumbawa Barat melakukan tindakan kriminal dengan nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri yang sedang diparkir di rumah korban.

Pelaku dengan inisal MDN (15) asal Desa Sekongkang Bawah Kecamatan Sekongkang Sumbawa Barat berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Maluk di Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Rabu 3 Februari 2021, tanpa adanya perlawanan.

Ia ditangkap karena diduga mencuri satu unit sepeda motor merek Scoopy dengan nomor polisi EA 3622 KC milik Yunita Syarmawati Syarif seorang Pegawai Negeri Sipil yang tak lain adalah tetangga pelaku.

Baca Juga: Duet Maut Linda Risma dan Nia Dirgha, Ini Lagu Religi yang Dibawakan

Baca Juga: Pencairan DD Tahap Pertama NTB, Aikmel Barat Salah Satu dari 4 Desa Tercepat di Lotim

Penangkapan pelaku MDN berawal dari penangkapan seorang penadah berinisial AH yang mengendarai motor tersebut di sekitar Desa Maluk sekitar pukul 17.00 WITA, Rabu, 3 Februari 2021. 

"Anggota langsung bergerak cepat menangkap AH yang saat itu berada di rumahnya Desa Maluk," ungkap Kapolsek Maluk melalui Paur Humas Ipda Eddy Soebandi S.Sos di Taliwang, Rabu, 3 Februari 2021, seperti dilansir Warta Lombok.com dari Antara. 

Polisi mengembangkan kasus tersebut dan bergerak mencari pelaku. Setelah menangkap AH, Polisi kemudian berhasil menangkap MDN di Desa Mantun tanpa perlawanan. 

Sementara itu di waktu yang berbeda, korban mengaku bahwa pada Rabu malam memarkir sepeda motor tersebut di kolong rumahnya tanpa mengunci stang kendaraannya seperti biasa. 

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x