WARTA LOMBOK - Seorang gadis (16 tahun) di perkosa bergiliran oleh 6 orang pria salah salah satu tersangka merupakan pacar dari korban yang dikenal melalui sosial media, pada 4 Maret 2021 lalu.
Dikutip wartalombok.com dari berbagai sumber, korban berasal dari Sakra Timur, Lombok Timu. Korban sendiri mengalami trauma setelah insiden tersebut.
Selain sanksi tegas pada pelaku. Salah satu hal terpenting adalah memberikan perhatian lebih kepada korban terkait pemulihan psikologisnya.
Pihak UPTD PPA Dinsos Lotim sudah berkunjung kekediamanan korban untuk mendampingi penanganan psikologis korban.
Joko jumadi selaku pemerhati anak Nusa Tenggara Barat meminta memberikan hukuman berat pada enam pelaku pemerkosa siswa SMP Kepada aparat penegak hukum.
Hal ini diminta karena pelaku sudah menghancurkan masa depan korban hanya untuk memuaskan nafsunya.
Menurut undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak disebutkan bahwa hukuman pada pelaku tindak kekerasan seksual pada anak minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Tertinggi Kedua di Indonesia, Gunung Rinjani di Pulau Lombok Miliki Daya Tarik Penuh Pesona