Objek Wisata Lombok Barat Ditutup, Kawasan Senggigi Terlihat Sepi

- 15 Mei 2021, 08:30 WIB
Kawasan Pantai Senggigi Lombok Barat terlihat lengang usai keluarnya Surat Edaran Bupati Lombok Barat tentang pembatasan kegiatan masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.
Kawasan Pantai Senggigi Lombok Barat terlihat lengang usai keluarnya Surat Edaran Bupati Lombok Barat tentang pembatasan kegiatan masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H. /Instagram/@infoseputarlombok

WARTA LOMBOK - Sejumlah objek wisata di seputaran Senggigi Lombok Barat kini dalam keadaan relatif sepi usai keluarnya Surat Edaran tentang pembatasan kegiatan pada bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 M dalam masa Pandemi Covid-19.

Suasana lengang terlihat dari Pantai Kerandangan Desa Senggigi, Pantai Duduk Desa Batulayar Barat, dan Pantai Tanjung Bias Desa Senteluk, sejak hari Lebaran, Kamis.

Kapolsek Senggigi Kompol Bowo Tri Handoko mengatakan bahwa sepanjang hari Kamis yang bertepatan dengan Hari Idul Fitri tidak ada kerumunan pengunjung di objek wisata di wilayahnya.

Baca Juga: Masjid Lumbung Lingsar Bagi-Bagi Sembako untuk Masyarakat di Akhir Bulan Ramadhan 1442 H

Baca Juga: Duet Dengan Aulia, Sulis Perwakilan NTB Mampu Menyajikan Penampilan Spektakuler dan Mendapat 5 SO Dewan Juri

“Dimana, sebelumnya pengelola objek wisata sudah mengetahui dan memahaminya perihal adanya Surat Edaran dari Bupati Lombok Barat, tentang Pembatasan kegiatan pada bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 M dalam masa Pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Situasi ini merupakan hasil pemantauan objek wisata yang ada di wilayah kecamatan Batulayar pada libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H di masa pandemi Covid-19.

“Pemantaun dilakukan secara mobiling dan stasioner, baik melalui kegiatan patroli, maupun penjagaan pada akses tempat wisata,” tambahnya.

Selain melaksanakan pemantauan, personel tetap memberikan himbauan kepada masyarakat yang ada disekitar objek wisata terkait Surat Edaran Bupati Lombok Barat.

“Melakukan himbauan Surat Edaran Bupati tentang Pembatasan kegiatan pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M dalam masa Pandemi Covid 19 di Kabupaten Lobar,” katanya

Kapolsek juga mengatakan bahwa pihaknya terus menghimbau kepada warga masyarakat, untuk selalu mengikuti protokol kesehatan.

Baca Juga: Pelabuhan Poto Tano - Kayangan Ditutup, Polres Sumbawa Perketat Pengawasan di Pelabuhan Badas

Baca Juga: Menparekraf Gelontorkan Dana Hibah Rp3,7 Triliun untuk KEK Mandalika

“Guna mencegah penyebaran virus Covid-19 diantaranya mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan selalu menjaga jarak, sesuai dengan Perda Prov. NTB no. 7 tahun 2020,” pungkasnya.

Secara keseluruhan kegiatan berlangsung aman, tertib dan lancar, yang didukung oleh kegiatan penyekatan yang dilaksanakan pada dua titik di Kecamatan Batulayar.

“Situasi ini juga didukung dengan dilakukannya penyekatan pada dua Lokasi, yaitu di Simpang Empat Montong, dan depan Kantor Camat Batulayar,” tandasnya.

Hal ini dilakukan sehubungan dengan keluarnya Surat Edaran Bupati Lombok Barat tentang pembatasan kegiatan masyarakat di bulan Ramadhan dan Idul Fitri guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x