Mahasiswa Unram Terdakwa Pembunuhan Kekasihnya Divonis Hukuman 14 Tahun Penjara

- 6 Mei 2021, 07:40 WIB
Ilustrasi/Mahasiswa Unram terdakwa yang membunuh kekasihnya sendiri divonis hukuman 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram.
Ilustrasi/Mahasiswa Unram terdakwa yang membunuh kekasihnya sendiri divonis hukuman 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram. /Pixabay/Twighlightzone

WARTA LOMBOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara kepada terdakwa Rio Prasetya Nanda.

Rio yang masih berstatus mahasiswa Universitas Mataram (Unram) terbukti bersalah membunuh kekasihnya, Linda Novita Sari.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Hakim Ketua Hiras Sitanggang dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, seperti dilansir Antara, Selasa, 4 Mei 2021.

Baca Juga: Peringati Hari Buruh, SBMI Lombok Timur Berharap Agar Pemerintah Memperhatikan Nasib PMI

Baca Juga: Seorang TKW Asal NTB Tak Menyangka Bisa Menikah dengan Jenderal Arab Saudi, Membuatnya Kini Menjadi Jutawan

"Dengan ini menyatakan terdakwa Rio Prasetya Nanda Alias Rio terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan alternatif keduanya, Pasal 338 KUHP," kata Hiras.

Salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara, yakni melihat perbuatan terdakwa sebagai bentuk perlindungan diri ketika mendapat ancaman penyerangan dari korban yang menodongkan anak panah ke arahnya.

Selain itu, terdakwa telah mengakui kesalahannya yang membunuh dengan cara mencekik korban hingga mengakibatkan tulang pangkal lidahnya patah dan kemudian mengamuflase korban seolah-olah tewas karena gantung diri.

Tragedi pembunuhan Linda Novita Sari itu terjadi di rumah yang dihuni terdakwa di Perumahan Royal Mataram.

Baca Juga: Menyambut World Superbike Pemerintah Percepat Progres Pembangunan DPSP Mandalika

Baca Juga: Peringati Hari Buruh 1 Mei, APHB Lotim Gelar Aksi Dengan Turun ke Jalan

Jenazah korban pertama kali ditemukan dalam posisi tergantung di ventilasi bagian ruang tengah rumah terdakwa oleh saksi yang merupakan rekan korban dan juga terdakwa.

Atas vonis dari Pengadilan Negeri Mataram, terdakwa Rio Prasetya Nanda harus menjalani masa hukuman 14 tahun penjara karena terbukti telah membunuh kekasihnya Linda Novita Sari.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah