Tampung Fee Rp9.000 Per Paket, Harry: Yogas Berperan dalam Mengawal Setiap Kuota Pengadaan Bansos Covid-19

- 25 Mei 2021, 09:15 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Twitter/@KPK_RI.

Dia mengakui kesepakatan fee dengan Yogas sejumlah Rp9.000 per paket Bansos. Harry menjelaskan Yogas sempat meminta jatah fee untuk setiap paket bansos senilai Rp12.500.

"Yang Rp 12.500 saya enggak sepakat," ujar Harry.

Hakim pun mencecar Harry soal sosok Yogas. Harry mengaku bahwa Yogas merupakan seorang broker bansos.

"Kenapa akhirnya saya mau berurusan dan berkomitmen, karena pernah ada kuota saya diturunkan oleh Pak Joko dan Adi, dari situ saya meyakini kalau Yogas punya kemampuan," tukas Harry.

Nama Yogas sempat muncul dalam proses penyidikan kasus suap pengadaan bansos. Namanya dikaitkan dengan politikus PDI Perjuangan Ihsan Yunus.

Baca Juga: Polrestabes Bandung Sita 1 Kg Sabu, Kurir Narkoba Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup

Dalam proses penyidikan, Yogas disebut sebagai rekanan atau operator Ihsan Yunus. Dalam rekonstruksi perkara bansos, Yogas yang merupakan orang kepercayaan Ihsan Yunus itu menerima dua unit sepeda bermerk Brompton dan uang senilai Rp 1.532.044.000 dari Harry Van Sidabuke.

Diketahui, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja merupakan terdakwa dugaan pemberi suap kepada Juliari. Keduanya telah divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Adapun, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakawa Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar.

Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x