Kalah Taruhan Piala Eropa, Seorang Pria di Kediri Lombok Barat Nekat Gondol Sepeda dan Pakaian Milik Warga

- 21 Juli 2021, 17:53 WIB
Pelaku ED (27) harus mendekam di balik sel tahanan usai diduga mmencuri satu unit sepeda dan lima potong pakaian milik warga gegara kalah taruhan bola.
Pelaku ED (27) harus mendekam di balik sel tahanan usai diduga mmencuri satu unit sepeda dan lima potong pakaian milik warga gegara kalah taruhan bola. /Dok: Polda NTB

WARTA LOMBOK - Berdalih untuk menutupi kekalahannya usai taruhan judi bola online, seorang pria nekat memanjat tembok untuk mencuri satu unit sepeda dan lima potong baju dan celana milik warga BTN Griya Rumah Asri Lombok Barat.

Pria berinisial ED alias Jeded (27) mengaku nekat mencuri lantaran kalah dalam taruhan judi sepakbola online saat final Piala Eropa antara Italia vs Inggris beberapa waktu silam.

Kapolsek Kediri, kabupaten Lombok Barat, Iptu Heri Santoso mengatakan tersangka ED alias Jeded merupakan seorang residivis yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh lepas.

Baca Juga: Pemprov NTB Salurkan Insentif Nakes dan Bagikan Sembako pada Masyarakat Terdampak PPKM

Baca Juga: 2.977 Hewan Kurban Disumbangkan PLN ke Berbagai Wilayah di Indonesia

ED merupakan warga Desa Jagaraga Indah Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat. Ia ditangkap pada hari Senin, 19 Juli 2021.

Modusnya, pelaku memanjat tembok keliling BTN Griya Rumah Asri, ketika melihat ada barang dalam garasi korban, kemudian pelaku kembali memanjat tembok rumah korban yang tingginya kurang lebih 1,5 meter,” ungkap Kapolsek Kediri.

ED mengambil sepeda dan beberapa pakaian yang sedang dijemur dan disembunyikan dalam bajunya, kemudian mengangkat keluar sepeda milik korban dan keluar melalui jalan yang sama.

Korban bernama Sdr. Arif Rahman, seorang PNS (31), warga BTN Griya Rumak Asri, Desa Rumak, Kec. Kediri, kabupaten Lobar, baru menyadari sepedanya yang terparkir di Garasi raib, ketika selesai melaksanakan Shalat Subuh, bermaksud keluar rumah untuk membuka pintu gerbangnya,” jelasnya.

Saat itulah korban baru mengetahui bahwa satu unit sepeda gayung miliknya yang ditaruh dalam garasi rumahnya sudah tidak ada. Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,1 juta.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: ntb.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah