Upaya Membela Diri, Akhirnya Kasus Amaq Sinta Resmi Ditutup Oleh Polda NTB

- 17 April 2022, 19:13 WIB
Amaq Sinta akhirnya dibebaskan dari tuduhan sebagai tersangka pembunuhan begal oleh Polda NTB.
Amaq Sinta akhirnya dibebaskan dari tuduhan sebagai tersangka pembunuhan begal oleh Polda NTB. /Instagram/@parboaboa

WARTA LOMBOK - Amaq Sinta akhirnya dibebaskan dari segala jerat hukum pada Rabu, 13 April 2022.

Sebelumnya Amaq Sinta dinyatakan menjadi tersangka kasus pembunuhan 2 orang pelaku begal yang berusaha menghadangnya di Jalan Raya Desa Ganti pada Minggu 10 April 2022 lalu. Ia kemudian ditahan di Mapolresta Loteng untuk menjalani penyidikan.

Hal itu pun menuai protes masyarakat. Mengingat tindakan Amaq Sinta hingga menghilangkan nyawa pembegalan adalah upaya membela diri yang termasuk dalam Overmacht (Keadaan Memaksa).

Baca Juga: Amaq Sinta Akhirnya Bisa Bernafas Lega Kasusnya Dihentikan oleh Polda NTB

Dikutip wartalombok.com dalam postingan yang diunggah akun Instagram @mataramnow pada Minggu, 17 April 2022, kasus Amaq Sinta resmi ditutup.

Bebasnya Amaq Sinta ini ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) oleh Polda NTB.

Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Purwanto mengatakan, dihentikannya proses hukum Amaq Sinta setelah pihaknya melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

Baca Juga: Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ternyata Ini Kreteria Orang yang Diutamakan

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” ujar Djoko.

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Instagram @mataramnow


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x