WARTA LOMBOK – Kewajiban zakat fitrah setiap tahunnya sudah barang tentu diketahui oleh seluruh ummat islam.
Zakat fitrah hanya ada sekali dalam setahun, yaitu di bulan Ramadhan dan terakhir waktunya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Dikutip wartalombok.com dari kitab Al-Bayyinatul Ilmiyyah Fil Mas’alatil Fiqhiyyah, dalam menunaikan atau mengeluarkan zakat fitrah harus sesuai dengan syariat agama.
Baca Juga: Kewajiban Zakat Fitrah Bagi Siapa? Berikut Ukuran dan Waktu mengeluarkannya Sesuai Syariat
Zakat fitrah tidak hanya sekedar diberikan kepada siapa saja yang kita inginkan atau orang yang kita sukai saja.
Orang yang berhak menerima zakat fitrah diutamakan adalah fakir miskin berfdasarkan hadits berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang artinya; “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri), maka ia sebagai zakat yang diterima, dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (Idul Fitri), maka ia adalah shadaqah dari berbagai macam shadaqah (yang sunnah).” (HR. Abu Dawud: 1594).
Jika merujuk dari hadits di atas, maka yang diutamakan untuk diberikan zakat fitrah adalah golongan fakir miskin.
Jika orang fakir miskin sudah merata di sekitar kita mendapatkan zakat fitrah, maka barulah kita memberikan kepada yang lain.