Kewajiban Zakat Fitrah Bagi Siapa? Berikut Ukuran dan Waktu mengeluarkannya Sesuai Syariat

- 17 April 2022, 15:40 WIB
Butiran beras yang bisa dijadikan zakat fitrah
Butiran beras yang bisa dijadikan zakat fitrah /PIXABAY/ulleo

WARTA LOMBOK – Zakat fitrah diwajibkan bagi semua kaum muslimin, baik itu hamba sahaya atau yang merdeka, laki-laki atau wanita anak kecil atau orang dewasa.

Hai ini berdasarkan hadits Ibnu Umar beliau berkata: “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap hamba sahaya atau yang merdeka, laki-laki atau wanita anak kecil atau orang dewasa dari kaum muslimin, beliau memerintahkan agar zakat ditunaikan sebelum orang keluar menuju shalat (Idul Fitri).” (HR. Bukhari: 1503, Muslim: 984).

Dikutip wartalombok.com dari kitab Al-Bayyinatul Ilmiyyah Fil Mas’alatil Fiqhiyyah, Zakat fitrah diwajibkan kepada orang yang merdeka yang memiliki makanan pokok untuknya dan untuk orang yang ada di bawah tanggungannya pada malam Idul Fitri dan harinya.
Zakat itu wajib atas dirinya, dan orang-orang yang wajib dinafkahi, seperti; isteri, anak-anak, dan para pembantu jika mereka adalah orang-orang Islam.

Baca Juga: Sinopsis Balika Vadhu, PAHLAWAN! Sona Menyelamatkan Gangga dari Maut, Jagdish Sangat Lega

Baca Juga: Sinopsis Gopi, MEMALUKAN! Gaura Menari Seperti Orang Gila, Mira dan Urmila Menertawakannya

Suami tidak wajib mengeluarkan zakat atas isterinya yang belum digauli, karena ketika itu suami belum wajib menafkahinya.

Jika seorang isteri adalah ahli kitab (yahudi atau nasrani), maka suami tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk isterinya tersebut. Karena Rasulullah bersabda: “Dari kalangan kaum muslimin”.

Ukuran zakat fitrah adalah sebanyak satu sha’ kurma, kismis, gandum, beras, jagung, atau makanan pokok lainnya. 1 sha’ sama dengan 4 mudd sama dengan 2 liter (2,4 kg).

Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri, ia berkata, “Kami selalu mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ keju, atau satu sha’ kismis.” (HR. Bukhari: 1506, Muslim: 985).

Halaman:

Editor: Muhamad Ilham

Sumber: Al-Bayyinatul Ilmiyyah Fil Mas’alatil Fiqhiyyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x