Kewajiban Zakat Fitrah Bagi Siapa? Berikut Ukuran dan Waktu mengeluarkannya Sesuai Syariat

- 17 April 2022, 15:40 WIB
Butiran beras yang bisa dijadikan zakat fitrah
Butiran beras yang bisa dijadikan zakat fitrah /PIXABAY/ulleo

Waktu dikeluarakannya zakat fitrah adalah sebelum orang-orang keluar menuju shalat, diperbolehkan mempercepat pengeluaran zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum hari raya, dan tidak boleh mengakhirkannya sampai setelah shalat Idul Fitri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari ini 17 April 2022: Sifat Keras Kepala Menghambat Kemajuan Anda

Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata; “Rasulullah memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju shalat (Idul Fitri).” (HR. Bukhari: 1503, Muslim: 984).

Diriwayatkan dari Nafi’ ia berkata; “Ibnu Umar memberikan zakat fitrah kepada orang yang mengumpulkannya (amil zakat) kemudian mereka memberikannya sehari atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri.” (HR. Bukhari: 1511).

Apabila seorang belum mengeluarkan zakat fitrah sampai setelah shalat Idul Fitri, maka kewajiban zakat fitrah tidak gugur dengan keluarnya waktu karena zakat tersebut tetap ada di dalam tanggungannya yang merupakan hak bagi mustahiq (orang yang berhak menerima zakat).

Sehingga ia harus tetap mengeluarkan zakat meskipun zakatnya dianggap sebagai shadaqah sunnah, dan ia harus menyesal dan beristighfar.

Zakat fitrah terkait dengan badan maka dia mengeluarkannya dimana dia berada. Wallahu A’lam.***

Halaman:

Editor: Muhamad Ilham

Sumber: Al-Bayyinatul Ilmiyyah Fil Mas’alatil Fiqhiyyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x