Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ternyata Ini Kreteria Orang yang Diutamakan

- 17 April 2022, 16:23 WIB
Ilustrasi orang berhak menerima zakat fitrah
Ilustrasi orang berhak menerima zakat fitrah /PIXABAY/NguyenCaoDat

Zakat fitrah diwajibkan bagi semua kaum muslimin, baik itu hamba sahaya atau yang merdeka, laki-laki atau wanita anak kecil atau orang dewasa.

Hai ini berdasarkan hadits Ibnu Umar beliau berkata: “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap hamba sahaya atau yang merdeka, laki-laki atau wanita anak kecil atau orang dewasa dari kaum muslimin, beliau memerintahkan agar zakat ditunaikan sebelum orang keluar menuju shalat (Idul Fitri).” (HR. Bukhari: 1503, Muslim: 984).

Baca Juga: Sinopsis Gopi, TERPAKSA! Gaura Mabuk Kesurupan, Dharam Mengikat Kaki dan Tangannya

Zakat itu wajib atas dirinya, dan orang-orang yang wajib dinafkahi, seperti; isteri, anak-anak, dan para pembantu jika mereka adalah orang-orang Islam.
Suami tidak wajib mengeluarkan zakat atas isterinya yang belum digauli, karena ketika itu suami belum wajib menafkahinya.

Ukuran zakat fitrah adalah sebanyak satu sha’ kurma, kismis, gandum, beras, jagung, atau makanan pokok lainnya. 1 sha’ sama dengan 4 mudd sama dengan 2 liter (2,4 kg).

Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri, ia berkata, “Kami selalu mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ keju, atau satu sha’ kismis.” (HR. Bukhari: 1506, Muslim: 985).

Waktu dikeluarakannya zakat fitrah adalah sebelum orang-orang keluar menuju shalat, diperbolehkan mempercepat pengeluaran zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum hari raya, dan tidak boleh mengakhirkannya sampai setelah shalat Idul Fitri.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata; “Rasulullah memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju shalat (Idul Fitri).” (HR. Bukhari: 1503, Muslim: 984).

Diriwayatkan dari Nafi’ ia berkata; “Ibnu Umar memberikan zakat fitrah kepada orang yang mengumpulkannya (amil zakat) kemudian mereka memberikannya sehari atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri.” (HR. Bukhari: 1511).
Apabila seorang belum mengeluarkan zakat fitrah sampai setelah shalat Idul Fitri, maka kewajiban zakat fitrah tidak gugur dengan keluarnya waktu karena zakat tersebut tetap ada di dalam tanggungannya yang merupakan hak bagi mustahiq (orang yang berhak menerima zakat).

Baca Juga: Ternyata Pernikahan Khadijah dengan Nabi Muhammad Berawal Dari Sini, Sangat Menakjubkan

Halaman:

Editor: Muhamad Ilham

Sumber: Al-Bayyinatul Ilmiyyah Fil Mas’alatil Fiqhiyyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x