Amaq Sinta Akhirnya Bisa Bernafas Lega Kasusnya Dihentikan oleh Polda NTB

- 17 April 2022, 04:20 WIB
Murtede alias Amaq Sinta (34) korban begal yang menjadi tersangka akhirnya bisa bernafas lega setelah Polda NTB menghentikan penyidikan perkara kasus pembunuhan dua begal.
Murtede alias Amaq Sinta (34) korban begal yang menjadi tersangka akhirnya bisa bernafas lega setelah Polda NTB menghentikan penyidikan perkara kasus pembunuhan dua begal. /Instagram/@parboaboa

WARTA LOMBOK - Amaq Sinta korban begal di Lombok Tengah kini bisa bernafas lega setelah Polda NTB menghentikan penyidikan perkara.

Menjadi korban begal, Amaq Sinta membunuh dua pelaku saat dirinya dicegat empat orang begal saat hendak pulang.

Kini Amaq Sinta bisa bernafas lega setelah Kapolda NTB menggelar penghentian penyidikan perkara.

Baca Juga: Polda NTB Terbitkan SP3, Kasus Amaq Sinta Dihentikan Karena Membela Diri dan Tidak Menemukan Unsur Pidana

Polda NTB melakukan penyidikan secara mendalam dengan menghadirkan pakar hukum dan jajaran dari Polda NTB.

Hasil dari penyidikan perkara yang digelar ini, Amaq Sinta dinyatakan bebas murni dari kasus hukum.

Kasus Amaq Sinta dari hasil penyidikan dinilai sebagai suatu tindakan membela diri.

Dikutip wartalombok.com dari Instagram @Polda NTB, Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

Djoko Poerwanto menjelaskan penghentian proses hukum Amaq Sinta tersebut dilakukan setelah proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materil,” ucap Djoko hari Sabtu, 16 April 2022.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Instagram/@poldantb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah