WARTA LOMBOK - Amaq Sinta korban begal di Lombok Tengah kini bisa bernafas lega setelah Polda NTB menghentikan penyidikan perkara.
Menjadi korban begal, Amaq Sinta membunuh dua pelaku saat dirinya dicegat empat orang begal saat hendak pulang.
Kini Amaq Sinta bisa bernafas lega setelah Kapolda NTB menggelar penghentian penyidikan perkara.
Polda NTB melakukan penyidikan secara mendalam dengan menghadirkan pakar hukum dan jajaran dari Polda NTB.
Hasil dari penyidikan perkara yang digelar ini, Amaq Sinta dinyatakan bebas murni dari kasus hukum.
Kasus Amaq Sinta dari hasil penyidikan dinilai sebagai suatu tindakan membela diri.
Dikutip wartalombok.com dari Instagram @Polda NTB, Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.
Djoko Poerwanto menjelaskan penghentian proses hukum Amaq Sinta tersebut dilakukan setelah proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.
“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materil,” ucap Djoko hari Sabtu, 16 April 2022.