ALPA NTB Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Munawir Haris

- 16 Januari 2024, 19:12 WIB
ALPA NTB menyerahkan berkas laporan dugaan kasus tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi NTB
ALPA NTB menyerahkan berkas laporan dugaan kasus tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi NTB /Dok. Warta Lombok/Dimas

WARTA LOMBOK - Aliansi Pemuda Aktivis Nusa Tenggara Barat (ALPA NTB) melaporkan dugaan kasus tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh salah seorang anggota legislatif dan seorang pimpinan yayasan ke Kejaksaan Tinggi NTB, pada hari Selasa, 16 Januari 2024.

Dalam laporannya, ALPA NTB menyebut Munawir Haris yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat, dan Fathurrahman yang merupakan seorang pimpinan dari salah satu yayasan, diduga telah melakukan kasus tindak pidana korupsi Dana Hibah Pokir (Pokok Pikiran). 

Diketahui bahwa Dana Hibah Pokir tersebut seharusnya diperuntukan bagi Yayasan Durratun Nasihin Attegali untuk membangun Mandi Cuci Kakus (MCK), Musala, dan Sekretariat.

Baca Juga: PusDek UIN Mataram Rilis Hasil Survei Kepuasan Pelayanan Publik di Kab LOTENG, Pemda Jadikan Dasar Perbaikan

Namun, pembangunan beberapa fasilitas tersebut diambil alih oleh Munawir Haris dan malah membangunnya di rumahnya sendiri, bukan di tanah yayasan.

Ketua Umum ALPA NTB, yakni Herman menilai bahwa apa yang telah dilakukan oleh Munawir Haris dan Fathurrahman merupakan perbuatan yang tidak bermoral. 

"Satu rupiah uang negara harus kita selamatkan apalagi dilakukan oleh pejabat DPRD, apa yang dilakukan oleh Munawir Haris dan Fathurrahman adalah tindak pidana korupsi dan sangat tidak bermoral,” ujarnya.

Baca Juga: Senator Asal Bali Arya Wedakarna Dilaporkan di Polda NTB, Fihir: Walau Sudah Minta Maaf Hukum Tetap Ditegakkan

Di samping itu, Herman juga menegaskan bahwa laporan dugaan kasus tindak pidana korupsi ini akan berlanjut ke beberapa instansi terkait, sebagai bentuk atensi serius atas perbuatan amoral yang telah dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat dan Pimpinan Yayasan tersebut. 

Halaman:

Editor: Mamiq Alki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x