Momentum Hari Nyepi, Satu Warga Binaan Lapas Selong Dapat Remisi

- 11 Maret 2024, 11:15 WIB
Satu Warga Binaan Lapas Selong Terima Remisi (dok: istimewa)
Satu Warga Binaan Lapas Selong Terima Remisi (dok: istimewa) /

WARTALOMBOK - Satu orang warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, mendapat remisi atau pengurangan hukuman pada momentum hari raya nyepi tahun baru caka 1946 bertepatan 11 Maret 2024. 

 

Pemberian remisi ini sesuai dengan amanat undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan pasal 10 ayat 1 (a) bahwa semua narapidana yeng telah memenuhi persyaratan tertentu berhak mendapatkan pengurangan masa pidana. 

 

Dalam hal ini, kata Kepala Lapas Selong ,Ahmad Sihabudin, narapidana yang beragama hindu pada saat hari raya nyepi berhak mendapatkan remisi.

Baca Juga: 9 Lokasi Makam Wali Songo yang Selalu Ramai Pengunjung, Jadi Destinasi Wisata Religi Terfavorit di Pulau Jawa

Menurutnya, narapidana yang mendapatkan remisi tersebut sudah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia RI nomor: PAS-406.PK.05.04 Tahun 2024 tanggal 11 Maret 2024 tentang remisi khusus hari raya nyepi tahun 2024.

 

"Saat ini Lapas kelas IIB Selong dihuni oleh sebanyak 381 orang warga binaan dengan rincian 380 orang beragama Islam dan 1 orang beragama Hindu," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x