Total jaminan yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan atas 49 kasus di Lombok Timur mencapai Rp2,058 miliar.
Baca Juga: Kemenag Distribusi Anggaran THR Rp4,6 Triliun, Pendis Pastikan Guru PAI Terima Tunjangan Hari Raya
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur Muhamad Haliq As`sam yang hadir pada kesempatan tersebut mengakui komitmen Pemda Lombok Timur terhadap perlindungan pekerja seraya mendorong pembentukan regulasi terkait pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia mengingatkan pentingnya perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan yang sejalan dengan instruksi presiden nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Adanya perlindungan tersebut diharapkan menjadi jaring pengaman yang dapat membantu masyarakat miskin ekstrem.