Miris! Guru Honorer Lombok Timur Mengabdi Lama Tapi Gaji Selalu Tertunda dan Tahun Ini tidak Terima THR

- 2 April 2024, 15:30 WIB
Ratusan Guru Honorer kepung kantor Bupati Lombok Timur
Ratusan Guru Honorer kepung kantor Bupati Lombok Timur /Riadi/

WARTALOMBOK - Sungguh miris nasib pahlawan tanpa tanda jasa (guru honorer, red) di wilayah Gumi Patuh Karya ini. Bagaimana tidak miris, mengabdi lama, pembayaran gaji selalu tertunda, tak kunjung diangkat PPPK dan tahun ini tunjangan hari raya (THR) tak ada.

 

Masih ingat peristiwa akhir tahun lalu?. Di mana guru honorer Lombok Timur sempat melontarkan kemarahan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat, karena adanya wacana Kepala Dinas akan memotong gaji guru honorer selama lima bulan. Namun wacana tersebut pada akhirnya tidak sampai terjadi, karena adanya kepastian pembayaran penuh dari PJ Bupati, Juiani Taofik.

 

Sayangnya, kepastian dari Juiani Taofik hanya pembayaran penuh untuk tiga bulan, sementara dua bulannya lagi-lagi ditunda hingga awal tahun 2024.

 

Dijanjikan pembayaran awal tahun, namun ternyata guru honorer harus kembali menelan pil pahit karena harus menunggu lagi selama tiga bulan lamanya.

 

Setelah lama menanti gaji yang tertunda, akhirnya hak guru honorer terbayarkan diakhir Maret 2024. Namun gaji tiga bulan yang terhitung Januari hingga Maret 2024 tak dibayarkan sekaligus dengan gaji November dan Desember 2023.

Baca Juga: Jaga Stabilitas Pasokan dan Harga, Pemkab Lombok Timur Gelar Gerakan Pangan Murah

Gaji Tiga Bulan Dijanjikan Dibayar Sebelum Lebaran

Ketua forum guru honorer Lombok Timur, Sunarno kepada awak media, Sabtu 30 Maret 2024 mengatakan, sisa gaji guru honorer tahun 2023 sudah dilunasi.

"Alhamdulillah, kemarin kamis saya gedor Pemda dan sisa gaji guru honorer 2023 langsung di proses, tepat magrib semua uang masuk," ujarnya.

 

Sementara gaji selama tiga bulan yang terhitung sejak Januari hingga Maret tahun ini, belum dibayar pihak pemerintah daerah Lombok Timur. Begitupun dengan perpanjangan SK Honda belum diproses. "Sekarang tinggal SK dan gaji bulan Januari hingga maret yang belum," tegas Sunarno.

Penjabat (PJ) Bupati Lombok Timur, Juaini Taofik yang dihubungi via pesan online menyatakan, terkait dengan pembayaran gaji guru honorer dirinya sudah mendapat laporan dari Kepala BPKAD.

 

"Saya sudah dapat laporan dari Kepala BPKAD, sebelum lebaran pasti akan dibayarkan," ujarnya singkat.

Lebih lanjut, sosok yang akrab disapa Kak Ofik ini mengarahkan wartawan untuk menghubungi pelaksana harian (Plh) kepala BKAD Lombok Timur untuk memperoleh informasi yang lebih akurat.

 

Sementara Plh Kepala BPKAD Lombok Timur, Zaidar yang dihubungi melalui via telepon mengatakan, gaji non ASN khususnya yang guru honorer biasanya dibayar per triwulan.

Untuk bulan Januari hingga Maret ini, kata dia, sedang disiapkan oleh pihaknya. Namun informasi dari Dikbud  sedang melakukan penyesuaian SK, lantaran beberapa guru honorer telah dinyatakan lulus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

 

"Karena ada beberapa perubahan, akibat ada guru-guru yang lulus PPPK dan sebagainya. Itu dulu kita tuntaskan baru lakukan pembayaran. Intinya kalau sudah lengkap administrasi termasuk SK-nya baru kita bayar," tegasnya

"Intinya kita di BPKAD siap untuk membayar, jika administrasi sudah lengkap. Karena itu menjadi dasar utama kita untuk lakukan pembayaran," ujarnya.

Baca Juga: Berikut Cara sertifikasi Guru melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Guru Honorer Kembali Mengamuk

Guru honorer kembali menunjukkan kekecewaan mereka terhadap pemerintah daerah. Sehingga ratusan masa guru honorer mendatangi kantor Bupati Lombok Timur.

Kedatangan mereka dalam rangka mempertanyakan terkait formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dan mengusulkan penambahan formasi. Selain itu, para guru honorer ini meminta Pemda mengusulkan adanya afirmasi masa kerja pada seleksi PPPK tahun 2024.

 

Keterangan mereka juga menuntut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur untuk tegas mengatasi masalah SK honor baru yang terus bermunculan sampai akhir 2023 kemarin. Sementara yang paling urgensi dipertanyakan guru honorer dalam audiensi tersebut, masalah ditiadakannya tunjangan hari raya (THR) atau Gaji 13.

"Apa alasan pemerintah daerah tidak memberikan THR dan gaji ke- 13 kepada tenaga honorer. Padahal jelas bunyi pasal dan diktum pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024 sama dengan tahun 2022," ujar salah satu perwakilan guru honorer A’an Kusnadi Amin.

 

Menurutnya, bunyi pasal, konsideran, dan lainnya dalam peraturan pemerintah tersebut sama dengan tahun sebelumnya, yang membedakannya hanya tanggal penetapannya saja. “Kenapa dulu bisa sekarang tidak bisa,” katanya


Persoalan ini kata dia, menjadi polemik di lingkungan sekolah sehingga pemerintah harus segera mengambil sikap dan memastikan persoalan tersebut tidak menjadi kisruh di tingkat bawah.

 

Bukan hanya Aan Kusnadi, salah seorang guru perempuan dari kecamatan Suela dan mengajar di SD Puncak Jeringo, Marwah, S.Pd diluar ruangan audiensi meneriakkan seruan agar pejabat Lombok Timur  membuka mata hati melihat kondisi para guru honorer.

“Buka hati kalian para pejabat. Anak didik saya sudah menjadi dokter, polisi sedangkan saya masih jadi honorer” teriaknya.

Dengan nada yang menggebu-gebu, guru perempuan ini berteriak menyatakan, bahwa dirinya sudah 20 tahun menjadi guru honorer, akan tetapi akuinya tidak ada kebijakan berpihak pada guru honorer yang telah memiliki masa pengabdian lama.

Usai meneriakkan aspirasinya, guru honorer tersebut melakukan aksi tiduran di depan pintu ruang rapat. Hal ini mengibaratkan bahwa Pemda Lombok Timur tidur dan tidak melihat penderitaan guru honorer.

Baca Juga: Kapolres Lombok Tengah Pimpin Sertijab 2 PJU dan 3 Kapolsek

Sementara Penjabat (PJ) Sekda Lombok Timur, H. Hasni yang hadir dalam audiensi tersebut menjawab beberapa keluhan guru honorer, termasuk mengenai THR.

Menurut Hasni, sesungguhnya pemerintah Lombok Timur telah menganggarkan THR bagi tenaga non ASN. Namun terkendala peraturan pemerintah sehingga tidak bisa diberikan.

 

Hal tersebut mengacu pada peraturan pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024 ditegaskan bahwa THR hanya diberikan kepada ASN dan PPPK, sedangkan tenaga non ASN tidak diberikan.

“Kita telah anggarkan THR bagi non ASN, tapi kami terbentur aturan dari pemerintah pusat,” tegas PJ Sekda Lombok Timur, H. Hasni saat menerima hearing guru honorer di ruang rapat utama (Rupatama) kantor Bupati setempat, Senin 1 April 2024.

 

Kendati demikian, ia berjanji akan mencari solusi dan formulasi serta akan melaporkan ke PJ Bupati dan mendiskusikan dengan TAPD. Bahkan akan melakukan konsultasi dengan pihak BPKP sehingga bisa memberikan pandangan nantinya, apakah boleh tidaknya THR diberikan kepada non ASN, karena aturan sudah jelas. “Nanti kita akan konsultasi dengan BPKP,” tandasnya.***

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah